
Mia Amiati
Dengan semangat Asta Cita nomor 8 Presiden Prabowo, yaitu ”membangun ketahanan lingkungan dan energi berkelanjutan”, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tampil sebagai benteng hukum untuk pelestarian alam dengan mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum lingkungan dan menempatkan kelestarian alam sebagai prioritas utama masa depan Jawa Timur yang hijau dan berkelanjutan.
Pendekatan ini tidak hanya melindungi kepentingan nasional, tetapi juga mendukung berbagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana kejaksaan berkomitmen pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama pada SDGs 13 (Aksi Iklim), SDGs 14 (Kehidupan di Bawah Air), SDGs 15 (Kehidupan di Darat), SDGs 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat), serta SDGs 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), guna memastikan lingkungan lestari dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Sebagai respons terhadap SDGs 13, yang menuntut aksi nyata untuk memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan iklim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerapkan keadilan ekologis sebagai dasar hukum lingkungan dengan berdasar pada teori Anderson & Sharma (2023). Pendekatan itu menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya melindungi kepentingan manusia, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem.
Program-program seperti Kejaksaan Berwawasan Lingkungan, Jaksa Menanam Pohon, Jaksa Sahabat Rimba, dan Jaksa Peduli Kelestarian Alam menjadi langkah nyata Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan mengembalikan keseimbangan ekosistem.
Selanjutnya, dalam mendukung dan berfokus pada pelestarian dan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan komunitas pesisir untuk melindungi perairan dari pencemaran dan eksploitasi berlebihan. Kolaborasi itu melibatkan pemerintah daerah, lembaga lingkungan, serta masyarakat dengan pendekatan multi-stakeholder enforcement (Baker & Thompson, 2024). Melalui pengawasan yang ketat dan upaya pelibatan masyarakat, kejaksaan berupaya menjaga kelestarian ekosistem laut. Hal itu sejalan dengan tujuan SDGs 14 dan tujuan SDGs 17 tentang upaya menyikapi dan menanggapi isu-isu keberlanjutan melalui partnership dengan berbagai stakeholder terkait.
Lebih dari sekadar penegakan hukum sebagaimana tujuan SDGs 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Kuat yang merupakan tugas dan fungsi utama kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memimpin kolaborasi antara lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk multi-stakeholder enforcement (Baker & Thompson, 2024) guna mengawasi dan menindak pelanggaran lingkungan secara terpadu.
Konsep Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (Anti-SLAPP) sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung No 8 Tahun 2022 diterapkan dalam penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena ada kalanya berbenturan dengan aktivitas pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan tentang pelindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup (vide pasal 66 UU PPLH).
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, beberapa ketentuan pidana dalam UU PPLH mengalami perubahan. Di antaranya, perbuatan yang sebelumnya dikualifikasikan sebagai delik formil didepenalisasi sehingga dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi dan dikenai sanksi administratif. Dengan demikian, kebijakan kriminal dalam UU PPLH lebih dititikberatkan pada delik materiel. Selain itu, ada perbuatan yang dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana (kumulasi eksternal). Pengaturan kebijakan itu dan penerapannya dilakukan dengan mengedepankan pemulihan serta pengembalian fungsi lingkungan hidup berdasar prinsip pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).
Pada akhirnya, kami menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Edukasi adalah fondasi utama untuk menciptakan masyarakat yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan alam. Melalui program Edukasi Hukum Masyarakat, kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan lingkungan, terutama di daerah pesisir dan kawasan industri. Dengan mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terhadap lingkungan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguatkan peran warga dalam mengawasi dan menjaga lingkungan sekitar mereka. Langkah ini sejalan dengan tujuan-tujuan SDGs untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam keberlanjutan lingkungan.
Dengan strategi penegakan hukum berbasis keadilan ekologis dan kerja sama lintas sektoral, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil memadukan visi Asta Cita nomor 8 dengan pencapaian target SDGs. Melalui program-program inovatif, kolaborasi multi-pihak, dan pendekatan restorative justice, kejaksaan bukan hanya menjadi benteng hukum bagi ketahanan lingkungan, melainkan juga menjawab tantangan global untuk melestarikan alam demi generasi mendatang.
Langkah-langkah ini mencerminkan visi besar Asta Cita nomor 8, menjadikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai garda terdepan dalam upaya menjaga alam dan energi berkelanjutan serta mewujudkan keadilan lingkungan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan alam bagi generasi masa depan. (*)
*) DR MIA AMIATI SH MH CMA CSSL, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; Dosen Tetap Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
