
Ijazah Palsu
JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes khawator khawatir dengan disahkannya RUU Cipta Kerja. Karena jika disahkan bisa jadi akan marak dengan penerbitan ijazah palsu.
Pasalnya, kata Fahmy, tiga pasal yang terkait dengan hal tersebut yang tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 akan dihapuskan.
Pasal tersebut adalah Pasal 67, 68, dan 69. Ketiganya mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran yang menerbitkan, membantu, maupun yang memakai ijazah, sertifikat akademik palsu.
"Dihapusnya pasal sanksi di RUU ini tidak mendapat sanksi terhadap pelanggaran perseoarangan, organisasi atau penyelanggara pendidikan dalam pemberian izin atau sertifikasi kompetensi," jelas Fahmy dalam sebuah webinar, Senin (31/8).

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
