
Ijazah Palsu
JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes khawator khawatir dengan disahkannya RUU Cipta Kerja. Karena jika disahkan bisa jadi akan marak dengan penerbitan ijazah palsu.
Pasalnya, kata Fahmy, tiga pasal yang terkait dengan hal tersebut yang tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 akan dihapuskan.
Pasal tersebut adalah Pasal 67, 68, dan 69. Ketiganya mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran yang menerbitkan, membantu, maupun yang memakai ijazah, sertifikat akademik palsu.
"Dihapusnya pasal sanksi di RUU ini tidak mendapat sanksi terhadap pelanggaran perseoarangan, organisasi atau penyelanggara pendidikan dalam pemberian izin atau sertifikasi kompetensi," jelas Fahmy dalam sebuah webinar, Senin (31/8).
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
