Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juni 2022 | 09.16 WIB

Aparat Harus Siap Sebelum Pelaksanaan UU TPKS

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus dilakukan.

"Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis bisa segera merealisasikannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya dalam diskusi daring bertema Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6).

Menurut Willy, pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus didukung kesiapan sejumlah aparat perangkat hukum, kementerian dan instansi, serta kepastian dukungan dana dari APBN dan APBD agar tahapan-tahapan perlindungan terhadap korban yang diamanatkan UU TPKS bisa direalisasikan di lapangan.

Salah satu pembicara di acara tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengaku sependapat dengan Willy. Menurutnya, kesiapan para aparat hukum dalam melaksanakan UU TPKS sangat penting. Bahkan, bila perlu dilakukan semacam pelatihan bersama antar aparat penegak hukum dan kementerian terkait pelaksanaan teknis UU TPKS.

Untuk mengisi kekosongan sebelum hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan teknis, Barita mengusulkan, Kementerian PPPA untuk menginisiasi pembuatan keputusan bersama pelaksanaan UU TPKS agar para aparat pelaksana di lapangan dapat menjalankan amanat UU tersebut dengan baik.

Merespons hal itu, Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA, Ali Khasan mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melakukan rapat-rapat koordinasi untuk menyusun 5 Peraturan Pemerintah (PP)dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam rapat-rapat tersebut, ada usulan simplifikasi jumlah PP dari 5 menjadi 3 PP dan dari 5 Perpres menjadi 4 Perpres, tanpa mengurangi subtansi yang diamanatkan UU TPKS.

"Kementerian dan lembaga, sangat berharap sejumlah aturan teknis tersebut dapat segera disahkan agar UU TPKS bisa segera diterapkan. Termasuk kesiapan anggaran, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, ujarnya, harus memadai dalam pelaksanaan UU TPKS," ujarnya.

Sementara itu, Jurnalis senior Saur Hutabarat menilai lambatnya penerapan undang-undang yang disebabkan lambatnya pembuatan aturan teknis merupakan penyakit lama di negeri ini.

"Kondisi itu harus segera diakhiri, dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas lahirnya sejumlah aturan teknis yang diamanatkan undang-undang," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore