Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Mei 2019 | 20.35 WIB

Tujuh Kasus Pemilu Berlanjut ke Pembuktian

Komisioner Bawaslu  Mochammad Afifuddin (kiri-kanan), Ketua Bawaslu Abhan, Fritz Edward Siregar saat memberikan keteranga di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).Dalam keteranganya bawaslu membahas mengenai pelanggaran politik uang dan pelangaran pemilu - Image

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri-kanan), Ketua Bawaslu Abhan, Fritz Edward Siregar saat memberikan keteranga di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).Dalam keteranganya bawaslu membahas mengenai pelanggaran politik uang dan pelangaran pemilu

JawaPos.com - Bawaslu kembali menyidangkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu kemarin (29/5). Dalam sidang putusan pendahuluan yang berlangsung di Gedung Bawaslu, ada tujuh perkara yang dinyatakan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, dua perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa dilanjutkan.

''Menetapkan, satu, menyatakan laporan diterima. Dua, menyatakan laporan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,'' ucap ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa Abhan dalam putusannya. Dengan demikian, ketujuh laporan yang diterima dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan laporan serta pemeriksaan bukti-bukti.

Laporan-laporan yang diterima berasal dari Bangkalan, Manado, Jawa Tengah, Klaten, Sampang-Pamekasan, serta beberapa kabupaten di Maluku Utara. Sementara itu, yang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada pemeriksaan adalah perkara dugaan pelanggaran administrasi di Kabupaten Lombok Tengah dan Provinsi Papua.

Abhan mengingatkan para pihak yang permohonannya dilanjutkan untuk menyiapkan alat-alat bukti yang lengkap. Dalam waktu dekat ada sidang pemeriksaan lanjutan. ''Untuk itu, terlapor dan pelapor bisa hadir pada sidang tersebut dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dan jawaban dari para terlapor sekaligus membawa alat bukti,'' jelasnya.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya masih akan terus memproses setiap laporan dugaan pelanggaran administratif yang masuk. Pelanggaran tersebut umumnya terkait dengan kesalahan-kesalahan yang dituding dilakukan penyelenggara pemilu, khususnya dalam proses rekapitulasi suara sehingga mengakibatkan pihak pelapor dirugikan.

Para pelapor bisa membawa bukti-bukti yang menyatakan bahwa memang ada pelanggaran. Misalnya, dugaan manipulasi formulir C atau DA yang baru ketahuan di level yang jauh di atasnya. ''Nanti bisa cocok-cocokan,'' terangnya. Sebab, di setiap level rekapitulasi, pencocokan hanya dilakukan sampai pada satu level di bawahnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore