Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Maret 2019 | 18.07 WIB

Soal Putusan MK, Ma'ruf Amin Nilai Bisa Tekan Angka Golput

cawapres nomor urut 01 Ma - Image

cawapres nomor urut 01 Ma

JawaPos.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencoblos tidak hanya menggunakan e-KTP. Menurutnya, hal tersebut bisa menekan angka golput.


"Saya pikir bagus. Secara tidak langsung mengurangi golput, padahal dia (pemilih) golput, tidak bisa memilih karena KTP belum jadi. Dengan adanya keputusan MK itu ada solusi," ujar Ma'ruf di Rumah Situbondo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).


Lebih lanjut, Ma'ruf hanya mengingatkan agar tidak terjadi pemalsuan suket. Sehingga tidak terjadi kecurangan yang bisa memicu konflik terjadi. "Yang penting itu benar, kita selalu memastikan itu tidak palsu. Sepanjang itu benar, betul maka malah bisa menambah (pemilih) menggunakan haknya," tegasnya. 


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni seputar penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat wajib mencoblos di Pemilu 2019.


Dalam putusannya, MK membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.


“Menyatakan frasa kartu tanda penduduk elektronik dalam pasal 348 ayat 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat perekaman kartu elektronik yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (28/3).


Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi I Dewa Palguna menilai karena masih banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP. Kondisi demikian dapat merugikan hak memilih warga negara, yang sejatinya bukanlah disebabkan oleh faktor kesalahan atau kelalaiannya sebagai warga negara.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore