
SIAPKAN REGULASI: Zainut Tauhid mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (28/9). (HENDRA EKA/JAWA POS)
JawaPos.com – Berlarutnya penetapan tarif sertifikasi halal oleh pemerintah menuai banyak sorotan. Secara khusus, Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kemenag, Kemenkeu, dan Kementerian PAN-RB untuk membahas penetapan besaran tarif halal di gedung DPR kemarin (28/9).
Sejatinya, pemerintah sudah memiliki rancangan tarif sertifikasi halal. Saat ini sertifikasi halal telah dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Namun, masih menggunakan patokan tarif yang selama ini dipakai Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam rapat tersebut, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi membacakan rancangan tarif sertifikasi halal. Tarif tersebut terbagi menjadi dua macam. Yakni, tarif pendaftaran dan tarif proses sertifikasi. Untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun, biaya pendaftaran dan sertifikasi ditanggung negara alias gratis.
Sementara itu, usaha dengan omzet di atas Rp 1 miliar per tahun dibagi menjadi empat golongan. Rentang biaya pendaftaran mulai Rp 388.500 sampai Rp 414.400. Kemudian, rentang biaya proses sertifikasi mulai Rp 1.630.000 hingga Rp 4.075.00. Dalam rancangan tarif itu, juga ada untuk usaha di luar negeri. Yaitu, biaya pendaftaran Rp 499.500 dan biaya proses sertifikasi Rp 4.899.000.Wamenag Zainut mengatakan, proses sertifikasi halal berlangsung selama 90 hari. Namun, dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) diatur juga soal sertifikasi halal. ’’Kalau nanti UU Ciptaker sudah disahkan, lama waktunya (sertifikasi halal, Red) 21 hari kerja,’’ jelas Zainut.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyatakan, komisinya menyetujui usulan tarif sertifikasi halal itu. Dia berharap tarif tersebut segera disahkan oleh Kemenkeu. ’’Jaminan produk halal masih ada kendala penetapan tarif dari Kemenkeu. Sehingga fungsi BPJPH Kemenag belum maksimal,’’ katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Tak Mau Sertifikasi Halal Justru jadi Beban Pelaku Usaha
Selain itu, Yandri menuturkan, kebijakan tarif sertifikasi halal nanti tidak boleh memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia juga berpesan supaya kebijakan itu menerapkan prinsip penyederhanaan prosedur, pengaturan biaya dengan transparan, kepastian waktu sertifikasi, serta jaminan ketersediaan tempat dan alat pengujian sampel.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyinggung penerapan tarif Rp 0 alias gratis untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun. Dia menegaskan, biaya sertifikasi digratiskan karena ditanggung negara. Dia menjelaskan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 12,5 triliun untuk membiayai sertifikasi halal bagi 3,7 juta UMKM di Indonesia. Kemenkeu juga menegaskan tidak ada niat untuk mengulur-ulur waktu penetapan tarif sertifikasi halal.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=MctPXuB47Sc
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
