Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Februari 2021 | 23.05 WIB

Johnny G Plate Soal Intepretasi UU ITE, Pakar: Mana Ada yang Begituan

Menkominfo Johnny G.Plate. (Istimewa) - Image

Menkominfo Johnny G.Plate. (Istimewa)

JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan penyusunan pedoman interpretasi terhadap suatu undang-undang (UU). Pernyataan itu merespons pernyatann Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menudukung adanya pedoman interpretasi terhadap Undang-Undang Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mana ada yang begituan dalam ilmu perundang-undangan, dan bahkan tidak ada dalam UU Nomor 12/2011 jo UU 15/2019," ujar Feri kepada wartawan, Kamis (18/2).

Dalam UU Nomor 12/2019 disebutkan bahwa hierarki perundang-undangan terdiri tas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Karena itu, menurut Feri interpretasi tidak bisa diterapkan dalam suatu UU. Hal ini seharusnya pemerintah bisa mengetahuinya. "Jadi pertayaanya apakah pemerintah tidak membaca UU," katanya.

Jika interpretaris tersebut nantinya diterapkan oleh pemerintah terhadap UU ITE. Maka itu jelas-jelas bisa melanggar hukum. Karena tidak bisa interpretasi diterapkan sebagai regulas dalam UU atau aturan hukum.

"Melanggar UU, tentu membuat pedoman itu tidak bisa diterapkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mendukung upaya lembaga yudikatif serta kementerian atau lembaga terkait untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam UU ITE.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ujar Johnny.

Baca Juga: Menag Beri Tanggapan Soal Pelaporan Terhadap Din Syamsuddin


Menurut Menteri Kominfo, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif.

"Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif," tandasnya.

Oleh karena itu, Menteri Johnny menegaskan, Pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore