
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).
JawaPos.com - Berbagai serikat pekerja dengan tegas menolak UU Cipta Kerja. Sebagai bentuk penolakan, mereka melakukan aksi mogok nasional mulai kemarin (6/10) sampai besok (8/10).
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyatakan, sebelumnya beredar surat yang menyebutkan bahwa KSPI membatalkan aksi mogok nasional.
Dia menegaskan bahwa informasi itu hoaks. ’’Kami tetap menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari,’’ tegasnya kepada Jawa Pos kemarin.
Kahar menegaskan, KSPI menolak tujuh poin dalam RUU tersebut. Pertama, terkait dengan UMK bersyarat dan dihapusnya UMSK. Menurut dia, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, nilai UMK tiap kabupaten/kota berbeda. Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Sebanyak 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga menolak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif, serta hilangnya hak cuti dan hak upah atas cuti.
Baca juga: Desak Hapus Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai aksi turun ke jalan serikat buruh/pekerja tidak relevan. Sebab, semua aspirasi yang mereka sampaikan telah diakomodasi secara maksimal dalam UU Cipta Kerja. Dia berharap para pekerja/buruh mau meluangkan waktu untuk membuka kembali dan mencermati UU tersebut. ’’Banyak berita beredar di teman-teman pekerja atau buruh yang jauh dari kenyataan. Apa yang jadi tuntutan teman-teman pekerja atau buruh sudah diakomodasi,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, penyusunan UU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Mulai unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi, akademisi, hingga lembaga lain seperti International Labour Organization (ILO). Karena itu, bisa diartikan rumusan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), serta rembuk tripartit (pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan.
Bahkan, kata dia, saat RUU Cipta Kerja masuk tahap pembahasan di DPR, pemerintah mendalami kembali rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (Apindo) dengan perwakilan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. Hal itu sesuai dengan arahan presiden pada 24 April 2020. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menerima banyak masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. ’’Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan saksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh,’’ ungkapnya.
Baca juga: Walhi Persoalkan Relaksasi Persyaratan Lingkungan di UU Cipta Kerja
Ida mengakui ada perbedaan pandangan. Menurut dia, itu hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Namun, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang dibahas bersama DPR. Lagi pula, lanjut dia, pembahasan antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan. Bahkan, pembahasan dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial. ’’Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja secara saksama,’’ katanya.
Selanjutnya, mengenai sejumlah tuntutan pekerja/buruh soal PKWT seumur hidup, outsourcing, jam kerja eksploitatif, hingga hak cuti, Menaker memastikan bahwa penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003. Kemudian, ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003.
Baca juga: Pemerintah-DPR Setuju Pesangon PHK 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja
Soal PKWT, dia mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT. Hal itulah yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. ’’Di samping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT,’’ tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=O6exgxW4qHg&ab_channel=jawapostvofficial
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
