
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).
JawaPos.com - Berbagai serikat pekerja dengan tegas menolak UU Cipta Kerja. Sebagai bentuk penolakan, mereka melakukan aksi mogok nasional mulai kemarin (6/10) sampai besok (8/10).
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyatakan, sebelumnya beredar surat yang menyebutkan bahwa KSPI membatalkan aksi mogok nasional.
Dia menegaskan bahwa informasi itu hoaks. ’’Kami tetap menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari,’’ tegasnya kepada Jawa Pos kemarin.
Kahar menegaskan, KSPI menolak tujuh poin dalam RUU tersebut. Pertama, terkait dengan UMK bersyarat dan dihapusnya UMSK. Menurut dia, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, nilai UMK tiap kabupaten/kota berbeda. Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Sebanyak 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga menolak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif, serta hilangnya hak cuti dan hak upah atas cuti.
Baca juga: Desak Hapus Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai aksi turun ke jalan serikat buruh/pekerja tidak relevan. Sebab, semua aspirasi yang mereka sampaikan telah diakomodasi secara maksimal dalam UU Cipta Kerja. Dia berharap para pekerja/buruh mau meluangkan waktu untuk membuka kembali dan mencermati UU tersebut. ’’Banyak berita beredar di teman-teman pekerja atau buruh yang jauh dari kenyataan. Apa yang jadi tuntutan teman-teman pekerja atau buruh sudah diakomodasi,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, penyusunan UU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Mulai unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi, akademisi, hingga lembaga lain seperti International Labour Organization (ILO). Karena itu, bisa diartikan rumusan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), serta rembuk tripartit (pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan.
Bahkan, kata dia, saat RUU Cipta Kerja masuk tahap pembahasan di DPR, pemerintah mendalami kembali rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (Apindo) dengan perwakilan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. Hal itu sesuai dengan arahan presiden pada 24 April 2020. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menerima banyak masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. ’’Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan saksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh,’’ ungkapnya.
Baca juga: Walhi Persoalkan Relaksasi Persyaratan Lingkungan di UU Cipta Kerja
Ida mengakui ada perbedaan pandangan. Menurut dia, itu hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Namun, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang dibahas bersama DPR. Lagi pula, lanjut dia, pembahasan antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan. Bahkan, pembahasan dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial. ’’Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja secara saksama,’’ katanya.
Selanjutnya, mengenai sejumlah tuntutan pekerja/buruh soal PKWT seumur hidup, outsourcing, jam kerja eksploitatif, hingga hak cuti, Menaker memastikan bahwa penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003. Kemudian, ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003.
Baca juga: Pemerintah-DPR Setuju Pesangon PHK 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja
Soal PKWT, dia mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT. Hal itulah yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. ’’Di samping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT,’’ tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=O6exgxW4qHg&ab_channel=jawapostvofficial

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
