
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Wandi/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya akan melakukan audit investigasi terkait penanganan kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, audit investigasi ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota selama proses penyelidikan, hingga akhirnya diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2).
Audit investigasi ini akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Audit dilakukan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian penetapan tersangka kepada Hasya usai rekonstruksi ulang.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," jelasnya.
Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Dia dianggap sebagai pihak yang bersalah hingga mengakitbkan diri sendiri meninggal dunia.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Latif menjelaskan, kelalaian Hasya membuat kecelakaan terjadi hingga menewaskan dirinya. Sedangkan pengendara mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak melakukan kesalahan, dan berusaha menghindar saat Hasya terjatuh.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," jelasnya.
Hasya saat itu memacu sepeda motornya pada kecepatan 60 km/jam, kala cuaca gerimis. Lalu kendaraan di depan Hasya berbelok membuat Hasya tergelincir dan terjatuh ke lajur kanan. Dari arah berlawanan, datang mobil yang dikendarai Eko.
"Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," tandas Latif.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
