
Azis Syamsuddin DPR.go.id
JawaPos.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) meminta mengaku prihatin atas dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia GPI Fery Dermawan mengatakan, apa yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin sangat tidak pantas. Sehingga membuat citra DPR tercoreng. Sebab Azis terlibat dalam kasus tersebut sebagai pimpinan DPR.
"Jadi kita sangat prihatin, kami dari elemen pemuda merasa tidak pantas ada seorang pimpinan DPR RI itu yang melakukan hal seperti itu," ujar Fery di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/5).
Fery berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa memproses dan memeriksa Azis Syamsuddin terkait tindakan yang tidak pantas tersebut.
"Kita berharap MKD segera memproses ini agar jelas terang benderang. Kita berharap juga jika ini terbukti maka beliau harus ditindak sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang ada," katanya.
Fery menuturkan, pihaknya berencana melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD pada hari ini, Senin (3/5). Namun dibatalkan lantaran harus ada berkas yang mesti dilengkapi.
Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
"Hari ini kita baru minta syarat-syarat untuk memasukkan laporan. Insyaallah besok kita akan kembali ke sini untuk mengantar laporannya dan beserta kelengkapan-kelengkapan yang lainnya," ungkapnya.
Adapun, KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Saat itu Syahrial, yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar, tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
Firli mengatakan, seusai pertemuan di rumah dinas Azis, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahannya.
Kemudian ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan KPK. Dari kesepakatan itu, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022