
Photo
JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai program Merdeka Belajar, termasuk Kampus Merdeka masih memiliki banyak kekurangan. Sebab, konsep sampai dasar hukumnya belum tersampaikan secara komprehensif kepada Komisi X DPR RI.
Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka merupakan program menuju SDM Unggul yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Namun, hingga saat ini Komisi X DPR RI belum menerima konsep berupa tulisan atau kajian akademis tentang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.
"Apa yang kami khawatirkan untuk mendukung program Pak Presiden mengenai SDM Unggul dalam kaitan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, nampaknya masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, guna mendorong atau mendukung program Pak Jokowi tersebut ada beberapa hal yang memang harus dilakukan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar 11 Kampus Merdeka Vokasi
Pada awal program ini diberlakukan Desember 2019, pihaknya belum menerima dasar hukumnya. Dasar hukum baru muncul setelah program ini berjalan setahun.
Dasar hukum yang dimaksud adalah Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbud Tahun 2020-2024. Dalam Permendikbud itu dituangkan soal Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.
Seperti diketahui, konsep Merdeka Belajar ditujukan bagi pendidikan dasar dan menengah. Ada empat poin penting dalam konsep ini, yaitu ujian sekolah berstandar nasional (USBN), ujian nasional (UN), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Sementara dalam konsep Kampus Merdeka juga meliputi empat hal berupa, pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Kebijakan ini ditujukan untuk memulai perubahan paradigma pendidikan tinggi agar lebih otonom dengan kultur pembelajaran yang inovatif. "Sampai saat ini Komisi X memang belum menerima konsep utuh Merdeka Belajar secara umum maupun kebijakan Kampus Merdeka secara khusus. Bahan yang kami terima selama ini dalam bentuk power point, sehingga kami belum bisa membaca secara komprehensif mengenai konsep besarnya tetmasuk landasan hukumnya," urai politisi Partai Golkar itu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022