
Guru mengajar secara daring sekaligus tatap muka kepada murid SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar mengajar secara tatap muka ini merupakan uji coba dengan menggunakan pembatasan jumlah murid dan wakt
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran Rp 3,6 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) tenaga didik dan kependidikan non-PNS. Adapun masing-masing dari mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta sekaligus.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im menuturkan, pencairan bantuan sudah bisa mulai dilakukan per hari ini, 17 November 2020. Dengan begitu, para guru, dosen dan tenaga didik dapat segera mendapatkan bantuan.
"Pencairan sudah bisa dilakukan sekarang. Bulan November Desember ini," terang dia dalam siaran YouTube KEMENDIKBUD RI, Selasa (17/11).
Adapun masa berakhirnya bantuan adalah 30 Juni 2021. Jadi, mereka yang belum mendaftarkan diri tidak bisa mendapatkan BSU tersebut.
"Para pendidik dan tenaga pendidik itu punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya," imbuhnya.
Mendikbud Nadiem Makariem menambahkan, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pihaknya akan memastikan para calon penerima ini terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Baca juga: Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta
"Itu semua berbasis data dan online. Kami memverikasi data tersebut, dengan data Kemendikbud, dan data penerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kemnaker. Ini agar tidak tumpang tindih dengan bansos lainnya yang dilakukan. Bansos BPJS (Ketenagakerjaan), Bansos Prakerja dan lain-lain. Inilah yang kita maksudkan tepat sasaran," tutur dia.
Bagi calon penerima BSU ini dapat mendapatkannya dengan cara login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Calon penerima bisa menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi. Untuk mendaftar, bisa dengan mencantumkan email yang aktif, tidak menggunakan email orang lain dan mengatur ulang akun manajemen Dapodik.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kemnaker.
3. Bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Memiliki gaji dibawah Rp 5 juta per bulan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=z5UspVNDhHA

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
