Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 November 2020 | 22.06 WIB

Program Organisasi Penggerak Tetap Lanjut, Pengamat: Apa Urgensinya?

INDRA CHARISMIADJI - Image

INDRA CHARISMIADJI

JawaPos.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) telah mengumumkan hasil review Program Organisasi Penggerak (POP) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Di mana, terdapat beberapa kesimpulan yang harus diperbaiki dalam penyelenggaraan POP.

Menurut Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji, ada baiknya Kemendikbud membuat kajian akademisnya terlebih dahulu. Dengan begitu akan terlihat jelas apa tujuan dari program ini.

"Kalau menurut saya buat dulu kajian akademisnya, apakah memang pola ini akan membenahi mutu pendidikan Indonesia," terang dia kepada JawaPos.com, Minggu (15/11).

"Ajak bicara banyak pihak dan tokoh-tokoh pendidikan. Jadi programnya menjadi program bersama," tambah dia.

Begitu juga dengan transparansi program yang ia rasa belum ada sama sekali.  "Jalankan secara transparan dan akuntabel. Itu semua yang belum tampak dari POP ini dan program-program Kemendikbud lain," ucapnya.

Terkait kapan waktu yang tepat POP dijalankan, ia meminta agar kajian akademisnya diselesaikan dahulu. "Ya sampai kajiannya selesai dulu. Buat apa sih buru-buru POP ini. Apa urgensinya?" pungkasnya.

Adapun, beberapa kesimpulan hasil investigasi Itjen Kemendikbud salah satunya adalah indikator penilaian proposal tidak sesuai dengan kriteria kategori Organisasi Masyarakat penerima bantuan POP. Kurangnya independensi tim evaluasi (SMERU) teknis substansi dan bobot penilaian kategori Gajah dan Kijang tidak sesuai dengan persyaratan program.

Meskipun begitu, Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan, semua aspek telah masuk review yang dilakukan. Di mana hasilnya adalah POP tetap dapat dilanjutkan pada 2021.

"Dari surat korespondensi internal yang beredar, saran dan rekomendasi yang disampaikan Itjen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah ditindaklanjuti dan terpenuhi. Hasilnya, POP dapat dilanjutkan,” kata Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, Jumat (13/11) lalu.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore