Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Mei 2019 | 03.00 WIB

Prabowo-Sandi dan Pendukungnya Diharap Terima Apapun Keputusan MK

Bambang Widjajanto selaku ketua Tim pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto saat menyerahkan berkas giugatan ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Bambang Widjajanto selaku ketua Tim pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto saat menyerahkan berkas giugatan ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil pilpres 2019 dan mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK). Mereka menduga pilpres 2019 diwarnai kecurangan.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Jerry S Sambuaga mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan kubu penantang. Kendati demikian, ia berpesan apapun keputusan MK, Prabowo-Sandi harus menerimanya.

"MK adalah pintu terakhir. Tentunya apapun hasilnya yang penting harus diterima oleh semua pihak," ujar Jerry dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/5).

Dia juga berharap, usai pilpres ini masyarakat kembali bersatu. Para elite baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi maupun TKN bisa memberikan contoh.

"Memberian nuasa kesejukan, pencerahan kepada semua pihak," katanya.

Lebih lanjut, BPN dan TKN juga perlu mengimbau para pendukungnya supaya bisa menerima apapun keputusan MK. Sehingga tidak ada lagi penolakan atas putusan tersebut.

Sekadar informasi, dalam gugatannya ke MK, Prabowo-Sandi diwakili tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW), Jumat (24/5) malam. BW tiba bersama Hashim Djojohadikusumo, yang menjadi penanggung jawab tim hukum Badan BPN Prabowo-Sandi ke gedung MK.

Saat mendaftarkan gugatan, tim Prabowo-Sandi mengajukan 51 bukti gugatan. Mereka siap membeberkan bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu 2019 dalam sidang MK.

Adapun, MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. Kemudian, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, putusan akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore