
Photo
JawaPos.com - Saya yakin bahwa formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dirilis pemerintah tentu sudah melalui berbagai perhitungan. Baik dari segi anggaran, terlebih lagi soal kompetensi. Namun, memang sah-sah saja melayangkan protes.
Yang penting, harus ditelisik terlebih dahulu. Umumnya, mereka para tenaga honorer kategori (THK) 2 dulu diangkat dengan sistem seleksi yang tidak jelas. Bahkan, saya bisa mengatakan mereka diangkat cenderung karena faktor lain, yakni "kedekatan" dengan pejabat daerah, bahkan kepala daerah setempat. Dengan kata lain, diangkat dengan rekomendasi dari atasannya. Karena itulah, kompetensi para THK-2 harus kembali dilihat melalui sebuah seleksi yang benar-benar didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah tentu tidak ingin rugi dengan mengangkat para pegawai yang tidak memiliki kompetensi sesuai yang diharapkan dalam mengejar perbaikan birorasi kita. Sementara itu, batas 35 tahun yang ditetapkan juga menurut saya masih masuk akal.
Ketika PNS diangkat dalam usia yang melebihi 35 tahun, sebut saja 40 tahun, yang bersangkutan hanya akan mencatatkan masa kerja sekitar 20 tahun sampai pensiun pada usia 60 tahun. Lagi pula, persyaratan usia 35 tahun adalah aturan yang tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Dalam aturan tersebut dikatakan, syarat pertama untuk mendaftar menjadi CPNS adalah berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 35 tahun. Kalaupun harus diangkat menjadi PNS pada usia lebih dari 35 tahun atau kurang dari 18 tahun, harus ada alasan khusus. Misalnya beberapa jabatan khusus yang ditetapkan oleh presiden. Atau, kalau tidak, aturannya harus diubah.
Nah, alasan khusus yang saya sebut itu tentu yang berkaitan dengan kompetensi. Jika kompetensi yang bersangkutan bagus, pemerintah wajib mempertimbangkan untuk mengangkat yang bersangkutan sebagai PNS.
Karena itu, menurut saya, yang mesti dilakukan oleh para THK-2 saat ini adalah mempersiapkan dan menunjukkan kompetensi serta prestasi-prestasi kerja yang telah dihasilkan. Rekomendasi tersebut bisa berasal dari atasan, pendidikan dan pelatihan, atau dokumen evaluasi kinerja.
Selain itu, pemerintah telah menyediakan solusi yang berupa jalur penerimaan lain, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Jika merasa memiliki kompetensi yang mumpuni, para THK-2 yang telah melebihi usia 35 tahun bisa mendaftar. Pemerintah pun wajib mempertimbangkan jika yang bersangkutan benar-benar berkualitas.
Tentu saja P3K masih lebih baik daripada THK-2 dalam urusan kesejahteraan. Mereka mendapatkan hak-hak kesejahteraan seperti PNS. Antara lain, gaji dan jaminan sosial. Hanya, mereka tidak mendapatkan uang pensiun.
*) Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
