
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaks
JawaPos.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu merupakan buntut dari kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melilitnya bersama dengan anak buahnya yang lain seperti AKBP Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
Berikut merupakan sederet fakta yang terjadi dalam persidangan saat tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Mantan Karo Paminal Propam Polri itu:
1. Khianati presiden dan anggota kepolisian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Menurut jaksa, Teddy merupakan anggota kepolisian dan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika," ujarnya saat membaca tuntutan, Kamis (30/3).
Lebih jauh lagi, jaksa juga menilai bahwa perbuatan Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberesan peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tegas jaksa.
2. Tak ada hal yang meringankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan untuk Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dengan para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif.
Terhadap para terdakwa di atas, sebelumnya ada hal meringankan berupa pengakuan salah dan perasaan menyesal dari para terdakwa.
Sedangkan Teddy Minahasa sendiri, hingga sidang pemeriksaan terakhirnya sebelum pembacaan tuntutan hari ini memang mengaku tak bersalah dan tak menyesali perbuatannya.
3. Dinilai sebagai pelaku intelektual
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai. Pasalnya, ia dinilai merupakan pelaku intelektual dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya tersebut.
"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3).
"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada rerdakwa lainnya," sambung Ketut.
4. Lambaikan tangan sambil tersenyum usai sidang
Teddy Minahasa memberikan respons berupa senyum dan lambaian tangan usai pembacaan tuntutan sidang dibacakan oleh jaksa. Hal itu ia lakukan merespons panggilan wartawan dari arah kursi penonton dan sebelum akhirnya pergi meninggalkan ruangan persidangan.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
