
Photo
JawaPos.com - 11 tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro segera menjalani persidangan. Seluruhnya telah diserahkan kepada Kejaksaan.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti berupa harta 11 tersangka yang telah disita juga diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa. Harta ini meliputi 14 mobil berbagai merek, mulai dari Ferrari, Mitsubishi Pajero, Lexus, hingga BMW. Kemudian 3 unit sepeda motor, terdiri dari 1 Harley Davidson dan 2 Vespa.
"Selain kendaraan ada juga tanah dan bangunan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7)
Tanah bangunan itu meliputi 4 unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Tangerang, 2 unit apartemen di PIK 2 dan Tangerang, 2 unit tanah dan bangunan di Jakarta Barat, 6 bidang tanah di Ciputat, BSD City, dan Bali. Selain itu, ada 1 unit tablet dan 11 ponsel yang diamankan.
"Dan lain-lain juga ada logam mulia, ada 2 kilogram emas, kemudian uang sejumlah Rp 117,66 miliar. Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai SGD 20 ribu," jelas Ramadhan.
Selanjutnya ada barang mewah seperti tas-tas bermerek, jam tangan mewah seperti Rolex, Gucci, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 11 tersangka, dan 3 lainnya buron. "Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka seluruhnya sudah ditahan. Sedangkan 3 DPO diduga berada di luar negeri.
"Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelas Whisnu.
Ketiga DPO tersebut antara lain bernama Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder. Sedangkan 11 tersangka yang sudah ditangkap antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.
Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 160 junto Pasal 24 dan Pasal 105 junto Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
