Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Juli 2022 | 20.08 WIB

Sederet Harta 11 Tersangka DNA Pro, Mobil Sport, Hingga Rumah Mewah

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - 11 tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro segera menjalani persidangan. Seluruhnya telah diserahkan kepada Kejaksaan.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti berupa harta 11 tersangka yang telah disita juga diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa. Harta ini meliputi 14 mobil berbagai merek, mulai dari Ferrari, Mitsubishi Pajero, Lexus, hingga BMW. Kemudian 3 unit sepeda motor, terdiri dari 1 Harley Davidson dan 2 Vespa.

"Selain kendaraan ada juga tanah dan bangunan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7)

Tanah bangunan itu meliputi 4 unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Tangerang, 2 unit apartemen di PIK 2 dan Tangerang, 2 unit tanah dan bangunan di Jakarta Barat, 6 bidang tanah di Ciputat, BSD City, dan Bali. Selain itu, ada 1 unit tablet dan 11 ponsel yang diamankan.

"Dan lain-lain juga ada logam mulia, ada 2 kilogram emas, kemudian uang sejumlah Rp 117,66 miliar. Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai SGD 20 ribu," jelas Ramadhan.

Selanjutnya ada barang mewah seperti tas-tas bermerek, jam tangan mewah seperti Rolex, Gucci, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 11 tersangka, dan 3 lainnya buron. "Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (28/5).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka seluruhnya sudah ditahan. Sedangkan 3 DPO diduga berada di luar negeri.

"Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelas Whisnu.

Ketiga DPO tersebut antara lain bernama Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder. Sedangkan 11 tersangka yang sudah ditangkap antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.

Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 160 junto Pasal 24 dan Pasal 105 junto Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore