
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II, Ricard Joost (RJ) Lino dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. RJ Lino menyandang status tersangka sejak Desember 2015.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya secara resmi menahan RJ Lino untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap RJ Lino dilakukan demi kebutuhan proses penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).
Alex menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat RJ Lino terjadi sejak 2009. PT Pelindo II (Persero) melakukan pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal, sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.
Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa. Karena itu, pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) diduga memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik untuk melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.
Adapun tiga perusahaan asal Tiongkok dan Korea Selatan tersebut adalah Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd dari Tiongkok, Wuxi; HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd, dari Tiongkok; dan Doosan dari Korea Selatan.
"Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk mengubah Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Pelindo II (Persero), dengan mencabut ketentuan Penggunaan KomponenBarang/Jasa Produksi Dalam Negeri," ujar Alex.
Alex menyebut, perubahan itu dilakukan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) menggunakan tanggal mundur. Sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan. Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi Go For Twinlift pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik.
"Padahal, pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis, karena barangnya merupakan standar Tiongkok dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar Tiongkok," cetus Alex.
Alex membeberkan, untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II (Persero) pada pihak HDHM, RJ Lindo diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayar mencapai USD 24 juta yang dicairkan secara bertahap.
Menurutnya, penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung. Setelah kontrak ditandatangani, negosiasi penurunan spesifikasi dan harga masih dilakukan agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE).
"Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap dimana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang," ungkap Alex.
KPK menduga, total harga kontrak USD 15.554.000 terdiri dari USD 5.344.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD 4.920.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak. Akibat perbuatan RJ Lino, kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.
"Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara. Yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh. Sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," pungkas Alex.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini. RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
