
Sidang praperadilan Kivlan Zen. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Agenda kali ini yakni mendengar jawaban pihak termohon, Polda Metro Jaya.
Dalam nota yang dibacakannya, pengacara Polda Metro Jaya meminta Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan Kivlan. Pihak polda menyerahkan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan oleh Kivlan melalui sebuah dokumen 64 halaman.
Berkas jawaban itu telah ditandatangi oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor T Sihombing, AKBP Nova Irone Sutentu, Kompol Ahsanul Muqaffi, IPDA Marcus, IPDA Nadia Ayunita, Bripka Budi Setiawan dan Brigadir Suhartono.
Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya meminta supaya hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Kivlan. Selain itu mereka pun membantah pernyataan Kivlan yang menyebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.
Selanjutnya Polda membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa langsung menetapkan Kivlan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi. Bantahan lain terkait pernyataan pihak Kivlan yang tidak menerima administrasi penahanan.
Polda memastikan penangkapan Kivlan sudah sesuai prosedur yang sah. Penetapam tersangka juga atas alat bukti yang mencukupi. Adapun penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Selain itu juga menyatakan sah demi hukum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan (Sprindik), surat perintah penahanan, berita acara penahanan, BAP Projusticia dan tanda terima barang bukti. Polda juga menolak mengembalikan barang bukti milik Kivlan yakni satu telepon genggam dengan dua simcard dan satu mobil Toyota Innova.
Dengan dalih-dalih tersebut, Polda menolak membebaskan Kivlan sebagai tahanan. Pun menolak merehabilitas nama baik mantan Kakostrad tersebut.
Hakim Guntur lantas meminta pihak Kivlan mempelajari jawaban Polda Metro Jaya. Waktu satu jam diberikan oleh hakim. Namun ditolak pihak Kivlan. Dengam dalih terlalu singkat, sehingga tak cukup untuk mempelajarinya. Oleh karena itu, mereka meminta jawaban disertakan dalam sidang sidang mendatang.
Hakim Guntur pun mengabulkannya, dan selanjutnya menutup sidang. Sidanh akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi, pada Rabu (24/7) esok. "Tanggapan oleh pemohon dijadikan satu ke kesimpulan. Langsung ke pembuktian, besok dari pemohon bukti surat dan saksi," kata Guntur.
Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
