
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi pernyataan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Yasonna menegaskan, penghapusan pencekalan itu berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
"Protap di Imigrasi itu, pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan suka-suka kita," kata Yasonna dikonfirmasi, Selasa (23/2).
Penegasan itu Yasonna sampaikan sebab dalam sidang nota pembelaan, Napoleon mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Dia menuding, Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai pihak yang berwenang melakukan hal tersebut.
Bahkan Yasonna menegaskan, penjelasan mengenai penghapusan red notice Djoko Tjandra telah disampaikan oleh Dirjen dan Sesditjen Imigrasi Kemenkumham kepada penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Dia pun menegaskan, penghapusan pencekalan Djoko Tjandra saat itu merupakan permintaan aparat penegak hukum.
"Kalau APH minta cekal, kami cekal. Kalau minta hapus, kami hapus. Itu ketentuan hukumnya," tandas Yasonna.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jenderal polisi bintang dua itu diyakini menerima suap sebesar USD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk menghapus red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Jaksa meyakini, Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar USD 200 ribu dan USD 270 ribu. Suap tersebut bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus DPO dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://www.youtube.com/watch?v=84glOvUudvY
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
