
Ilustrasi stop cyberbullying. AlabamaCybersecurity
JawaPos.com–Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menyelidiki lebih lanjut kasus perundungan anak. Itu dilakukan untuk mengetahui fakta-fakta yang selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
”Yang jelas kita sudah turun tangan. Kita sudah bekerja sama dengan para pihak insya Allah kita atensi terkait penanganan ini,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo seperti dilansir dari Antara di Tasikmalaya.
Dia menuturkan, Polres Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan anak usia 11 tahun, warga Kecamatan Singaparna. Anak tersebut diduga depresi tak mau makan dan minum dan akhirnya meninggal dunia.
Polres Tasikmalaya, kata dia, dalam kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan melibatkan semua pihak. Yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.
Koordinasi dengan semua unsur itu, kata dia, terkait penanganan lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus perundungan itu. ”Kita tetap mengedepankan amanah undang-undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak,” ucap Dian Pornomo.
Dia menjelaskan dalam proses penanganan kasus itu kepolisian akan menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Termasuk di dalamnya ada tentang diversi.
Dalam proses penanganan hukum itu, kata dia, tentunya kepolisian akan terlebih dahulu mencari fakta di lapangan dengan melakukan gelar perkara. ”Nanti kita lihat hasilnya, fakta-faktanya bagaimana,” papar Dian.
Seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 dilaporkan mengalami depresi berat dengan kondisi tidak mau makan dan minum. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Persoalan anak itu mendapatkan perhatian dari KPAID Tasikmalaya yang melakukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, hasil informasi yang dihimpun bahwa korban sempat dipukuli teman sepermainannya.
”Korban disuruh untuk berbuat cabul pada seekor kucing lalu direkam menggunakan kamera video telepon seluler. Bentuk perundungannya adegan tidak senonoh, di mana korban dipaksa dan diancam teman sepermainannya,” kata Ato.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
