
Ilustrasi stop cyberbullying. AlabamaCybersecurity
JawaPos.com–Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menyelidiki lebih lanjut kasus perundungan anak. Itu dilakukan untuk mengetahui fakta-fakta yang selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
”Yang jelas kita sudah turun tangan. Kita sudah bekerja sama dengan para pihak insya Allah kita atensi terkait penanganan ini,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo seperti dilansir dari Antara di Tasikmalaya.
Dia menuturkan, Polres Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan anak usia 11 tahun, warga Kecamatan Singaparna. Anak tersebut diduga depresi tak mau makan dan minum dan akhirnya meninggal dunia.
Polres Tasikmalaya, kata dia, dalam kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan melibatkan semua pihak. Yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.
Koordinasi dengan semua unsur itu, kata dia, terkait penanganan lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus perundungan itu. ”Kita tetap mengedepankan amanah undang-undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak,” ucap Dian Pornomo.
Dia menjelaskan dalam proses penanganan kasus itu kepolisian akan menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Termasuk di dalamnya ada tentang diversi.
Dalam proses penanganan hukum itu, kata dia, tentunya kepolisian akan terlebih dahulu mencari fakta di lapangan dengan melakukan gelar perkara. ”Nanti kita lihat hasilnya, fakta-faktanya bagaimana,” papar Dian.
Seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 dilaporkan mengalami depresi berat dengan kondisi tidak mau makan dan minum. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Persoalan anak itu mendapatkan perhatian dari KPAID Tasikmalaya yang melakukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, hasil informasi yang dihimpun bahwa korban sempat dipukuli teman sepermainannya.
”Korban disuruh untuk berbuat cabul pada seekor kucing lalu direkam menggunakan kamera video telepon seluler. Bentuk perundungannya adegan tidak senonoh, di mana korban dipaksa dan diancam teman sepermainannya,” kata Ato.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
