Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2020 | 20.03 WIB

Kejagung Diminta Bekukan Aset Djoko Tjandra

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dapat membekukan aset kekayaan milik terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Boyamin Saiman. Hal ini didasari karena Djoko Tjandra masih melenggang bebas keluar masuk Indonesia.

"Saya meminta pemerintah Indonesia membekukan aset-asetnya Joko Tjandra. Karena dia telah masuk secara ilegal. Kejaksaan Agung berhak membubarkan PT, setidaknya sebelum dibubarkan, dibekukan," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Boyamin menyatakan, selama proses pembekuan, berbagai unit usaha milik Djoko Tjandra masih tetap beroperasi. Namun, keuntungannya ditampung di rekening yang diawasi pemerintah.

"Agar tidak dapat dibelanjakan apalagi dialihkan," cetus Boyamin.

Boyamin yang sejak awal vokal dalam kasus buronan Djoko Tjandra pun meminta aparat penegak hukum, untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Djoko Tjandra. Dia menduga, kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia secara ilegal tidak hanya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel.

Lantaran Djoko Tjandra tidak mungkin mempertaruhkan pelariannya selama 11 tahun, hanya untuk mengajukan PK. Apalagi, lanjut Boyamin, kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut kliennya telah nyaman hidup di Malaysia. Tak tertutup kemungkinan, kehadiran Djko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus aset-asetnya di Indonesia.

"Kami meminta kepada KPK dan juga pemerintah Indonesia untuk setidaknya mengetahui proses itu melakukan treatmen terhadap itu (penelusuran dugaan pencucian uang). Jangan sampai kita dihukum dunia internasional karena sebagai surga untuk money laundering," tandasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore