
Photo
JawaPos.com - Kuasa Hukum Beruang Perkasa, Aristoteles Situmeang mengkonfirmasi jika Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan bukan lagi karyawan di perusahaan tersebut. Keduanya dulu memang bekerja di sana sebagai Marketing Manajer.
“Dengan ini kami beritahukan kepada khalayak ramai / Distributor / Agen / Toko bahwa Saudari Ratna Maya Sari bin Muhamad Lutfi dan Saudara Dedik Setiawan bin Mujiono telah diberhentikan,” kata Aristoteles kepada JawaPos.com, Jumat (11/3).
Dia menuturkan, Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan terjerat banyak kasus penipuan penggelapan dalam jabatan saat bekerja di Beruang Perkasa. Uang tagihan para pelanggan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.
Atas perbuatannya, Ratna Maya Sari harus menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Dedik Setiawan 7 tahun penjara. Baik kasus Ratna Maya Sari maupun Dedik Setiawan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dia menagih dari konsumen kami dari toko-toko bangunan yang mengambil barang dari kami. Uang itu masuk ke rekeningnya dia tidak disetor ke perusahaan. Dan itu sudah diputus, terbukti semua di persidangan,” jelas Aristoteles.
Meskipun Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan telah dipenjara, nyatanya masalah Beruang Perkasa belum tuntas. Pasalnya, masih ada pelanggan yang enggan membayar tagihan karena mereka telah membayar ke rekening Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan.
Oleh karena itu, Beruang Perkasa meminta kejujuran dari para pelanggannya untuk melampirkan bukti jika telah melakukan pembayaran. Beruang Perkasa bahkan tidak akan menagih ulang jika memang pelanggannya sudah membayar ke Ratna Maya Sari atau Dedik Setiawan.
“Kalau memang ada customer Beruang Perkasa yang dirugikan secara pribadi oleh Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan, dapat menghubungi pihak kami dengan No. HP 0821 5010 3326 / 0821 4589 8851 an. Rusdi, agar bisa kami bantu fasilitasi secara GRATIS,” ujar Aristoteles.
Menurut Aristoteles, Beruang Perkasa mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar akibat perbuatan Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan. Namun, dalam persidangan hanya sebagian kerugian yang bisa dibuktikan, karena banyak alat bukti atau barang bukti yang sudah dihilangkan oleh terpidana Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan selama bekerja di Beruang Perkasa. Tapi ini akan berkelanjutan menunggu bukti-bukti selanjutnya untuk dilaporkan kembali dan ditindak lebih lanjut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
