
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Polri/Antara
JawaPos.com - Beredar informasi jika Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani hendak ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada Senin (19/10) malam. Namun, Yani menolak, meskipun petugas membawa surat penangkapan. Yani beralasan petugas yang datang tidak bisa menjelaskan tuduhan yang dialamatkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan jika tim dari Bareskrim mendatangi rumah Yani. Adapun tujuannya terkait pengembangan kasus kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
"Intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).
Kendati demikian, Argo membantah adanya upaya penangkapan kepada Yani. Menurutnya tim Bareskrim hanya menggelar komunikasi terkait pengembangan kasus.
Setelah itu, Yani pun menyanggupi untuk datang ke Bareskrim Polri hari ini guna dimintai keterangan. "Nggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," jelas Argo.
Adapun pengembangan kasus ini terkait ditangkapnya beberapa orang petinggi KAMI karena diduga sebagai provokator demo. "Ya masih dalam pengembangan," tandas Argo.
Sebelumnya, Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) semakin banyak yang ditangkap. Sampai dengan Selasa (13/10) siang, sudah ada 8 orang yang diamankan karena diduga membuat hasutan agar demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis. Sebagian besar dari 8 orang yang diamankan diduga berasal dari KAMI.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 8 orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. "Yang ditangkap tim Siber Bareskrim, Medan KAMI, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin," ucapnya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
