
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy saat akan ditahan KPK, Jumat pekan lalu. KPK hari ini menggeledah kantor Kementerian Agama Gresik. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus jual beli di Kemenag.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat terkait kasus di Kementerian Agama (Kemenag). Setelah menggeledah beberapa lokasi termasuk ruang kerja menteri agama, KPK kali ini menyasar Kantor Kemenag Gresik.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan, tim KPK saat ini tengah berada di sana untuk menelusuri bukti terkait perkara yang membelit Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Sejak pagi ini, 20 Maret 2019, penyidik berada di Gresik untuk melakukan penggeledahan di 1 lokasi yaitu Kantor Kementerian Agama Gresik," ucapnya pada awak media, Rabu (20/3).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan sejumlah barang bukti dari tempat penggeledahan. "Sudah diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan (Kemenag)," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelum hari ini KPK sudah mengeledah ruang menteri agama, sekjen kemenag, dan kepala biro kepegawaian yang dilakukan tim penyidik KPK. Dari proses itu, uang ratusan juta rupiah ditemukan dari ruang menag termasuk dokumen-dokumen, salah satunya berkaitan dengan salah satu tersangka pemberi suap kepada Romahurmuziy.
Sementara dari kantor DPP, tim menemukan rekening koran juga dokumen terkait posisi Rommy sebagai Ketum PPP. Kemudian, hasil geledah di kediaman Rommy juga disita Laptop. Proses geledah dilakukan seharian penuh oleh KPK pada Senin (18/3).
KPK sebelumnya menyatakan, Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menyebut Haris Hasanuddin menyetor uang Rp 250 juta ke Romahurmuziy. Sedangkan Muafaq memberikan uang Rp 50 juta pada Jumat (15/3) sebelum akhirnya dioperasi tangkap tangan (di-OTT) oleh KPK.
Atas perbuatannya, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022