
Juragan 99
JawaPos.com - Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow Putra Siregar atas MS Glow Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 terkait sengketa merek dagang tidak memiliki dampak apapun dari sisi jalannya bisnis sampai saat ini. Kendati dinyatakan kalah atas putusan pengadilan, MS Glow tetap berjalan normal seperti biasanya.
"MS Glow tetap menjalankan bisnisnya seperti biasa,tidak ada yang berubah. Kenapa? Karena putusan PN Niaga Surabya belum berkekuatan hukum tetap dan belum mempunyai kekuatan eksekutorial," kata pengacara Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow dalam jumpa pers di bilangan Pancoran Jakarta Selatan Selasa (19/7).
Arman membantah isu yang sempat berembus kalau MS Glow tidak boleh melakukan akvititas bisnis setelah adanya putusan pengadilan PN Surabaya. Ia memastikan isu tersebut tidak benar adanya.
"Isu di luaran MS Glow diminta untuk menghentikan itu sama sekali tidak benar. Dalam putusan tidak ada amar putusan yang menghukum melarang memproduksi atau mengedarkan, tidak ada sama sekali," tuturnya.
Arman Hanis meminta informasi tersebut diakses dalam putusan yang tertera di laman website PN Surabaya. Di sana terlihat jelas tidak ada putusan yang melarang produk MS Glow untuk dijual dan diedarkan.
Baik PS Glow Putra Siregar ataupun MS Glow Juragan 99 diketahui sama-sama melakukan upaya hukum atas kasus sengketa merek dagang yang dianggap memiliki kesamaan diantara keduanya. MS Glow membuat gugatan ke PN Medan dan memenangkan pihaknya. Demikian juga PS Glow juga melakukan gugatan dan memenangkan pihak penggugat.
Kasus ini kini bergulir di Mahkamah Agung setelah kedua belah pihak melakukan upaya hukum kasasi guna mencari keadilan. Arman Hanis berharap kasus ini nantinya memiliki putusan tegas dan mengikat sehingga tidak ada lagi saling berebut kemenangan.
"Kalau kita pedomannya sederhana, siapa yang duluan menggunakan merek itu. Kan tidak mungkin yang lebih dulu mencontek yang belakangan," katanya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
