
Juru Bicara KPK, Febry Diansyah. Febry mengatakan pihaknya telah mengajukan surat pencegahan terhadap seorang pengusaha bernama Samin Tan
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap kerjasama proyek PLTU Riau-1. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.
Yang teranyar, KPK mengajukan surat pencegahan ke luar negeri untuk seorang pengusaha bernama Samin Tan.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, (swasta) selama 6 bulan ke depan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Mantan aktivis ICW ini juga mengatakan tujuan pencegahan terhadap Samin, agar mempermudah penyidik dalam menggali informasi yang dibutuhkan terkait kasus PLTU Riau-1 ini.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," imbuhnya.
Samin sendiri sudah pernah diperiksa secara perdana pada Kamis (13/9). Saat itu dia membantah mengetahui perihal kasus ini.
Selain itu masih berkaitan dengan kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Pria lulusan UGM ini menjelaskan, pihaknya mendalami informasi mengenai peran tersangka Eni dalam mengurus proyek PLTU Riau-1 i Kementrian ESDM. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang apa yang pernah dilakukan tsk EMS terkait pengurusan proyek PLTU Riau 1 di Kementerian ESDM," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI, Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Idrus Marham mantan Sekjen Golkar.
Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta.
Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.
Sedangkan Idrus terbukti menerima uang terkait penerimaan janji dan hadiah dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Dia juga aktif dalam mengurus proyek ini, dan memiliki andil mengetahui penerimaan uang yang diterima Eni.
Selain itu, mantan Mensos ini juga mendapatkan komitmen fee sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan Kotjo bila PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Kotjo.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
