
Cynthiara Alona didampingi kuasa hukumnya Waryono Achmad Maulana menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan Jumat (8/7)./Abdul Rahman
JawaPos.com - Cynthiara Alona mengakui bahwa dirinya memasrahkan rumah kos miliknya untuk dijualkan oleh mantan pengacaranya, Halim Darmaman. Dia pun menanda tangani surat kuasa penjualan rumah saat masih mendekam di dalam tahanan.
Alona, sapaan akrabnya, mengaku terpaksa menjual rumah kos miliknya lantaran tidak memiliki uang yang cukup di dalam tabungannya setelah terjerat masalah hukum pasca hotelnya di daerah Kreo, Tangerang, digrebek sejumlah petugas kepolisian pada 16 Maret 2021 kedapatan menyediakan praktik prostitusi.
Setelah ditawarkan, rumah kos milik Alona pun berhasil terjual pada tahun 2021 lalu. "Ada yang membeli cash Rp 820 juta," kata Alona usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya Senin (18/7).
Cynthiara Alona memercayakan penjualan aset berharga miliknya kepada pengacaranya pada waktu itu lantaran tidak punya siapa-siapa lagi di Jakarta. Selama ini Alona mengandalkan adiknya namun dia juga ditahan terkait kasus yang sama dengan dirinya.
"Saya tidak punya siapa-siapa, ibu saya di kampung nggak ngerti. Saya percaya penuh kepada kuasa hukum untuk mengurusi kami berdua tapi tidak diurus," keluh Cynthiara Alona.
Dia mengungkapkan, uang sebesar Rp 20 juta diberikan pihak pembeli kepada ibunya sebagai tanda jadi. Sisa uangnya sekitar Rp 800 juta diberikan pembeli kepada mantan pengacara. Rp 100 juta diberikan secara cash, Rp 700 juta diberikan melalui proses transfer.
Sementara itu, Halim Darmawan memberikan tanggapan atas laporan polisi dilayangkan Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya pada hari ini. Dia menyatakan, hak alona membuat laporan polisi. Namun jika dalam perjalanan kasus ini tidak terbukti, ia mengaku akan membuat laporan balik.
"Biarkan saja nggak usah dipikirin. Biarkan saja dulu. Kalau nanti tidak terbukti akan balik ke dirinya sendiri, jangan main-main," kata Halim Darmawan kepada JawaPos.com
Dengan tegas Halim Darmawan melayangkan bantahan atas tudingan dirinya melakukan tindakan melawan hukum yaitu penggelapan dan penipuan.
Cynthiara Alona didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada hari ini. Dilaporkan di Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal Psal 378 KUHP.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
