
Cynthiara Alona didampingi kuasa hukumnya Waryono Achmad Maulana menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan Jumat (8/7)./Abdul Rahman
JawaPos.com - Cynthiara Alona mengakui bahwa dirinya memasrahkan rumah kos miliknya untuk dijualkan oleh mantan pengacaranya, Halim Darmaman. Dia pun menanda tangani surat kuasa penjualan rumah saat masih mendekam di dalam tahanan.
Alona, sapaan akrabnya, mengaku terpaksa menjual rumah kos miliknya lantaran tidak memiliki uang yang cukup di dalam tabungannya setelah terjerat masalah hukum pasca hotelnya di daerah Kreo, Tangerang, digrebek sejumlah petugas kepolisian pada 16 Maret 2021 kedapatan menyediakan praktik prostitusi.
Setelah ditawarkan, rumah kos milik Alona pun berhasil terjual pada tahun 2021 lalu. "Ada yang membeli cash Rp 820 juta," kata Alona usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya Senin (18/7).
Cynthiara Alona memercayakan penjualan aset berharga miliknya kepada pengacaranya pada waktu itu lantaran tidak punya siapa-siapa lagi di Jakarta. Selama ini Alona mengandalkan adiknya namun dia juga ditahan terkait kasus yang sama dengan dirinya.
"Saya tidak punya siapa-siapa, ibu saya di kampung nggak ngerti. Saya percaya penuh kepada kuasa hukum untuk mengurusi kami berdua tapi tidak diurus," keluh Cynthiara Alona.
Dia mengungkapkan, uang sebesar Rp 20 juta diberikan pihak pembeli kepada ibunya sebagai tanda jadi. Sisa uangnya sekitar Rp 800 juta diberikan pembeli kepada mantan pengacara. Rp 100 juta diberikan secara cash, Rp 700 juta diberikan melalui proses transfer.
Sementara itu, Halim Darmawan memberikan tanggapan atas laporan polisi dilayangkan Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya pada hari ini. Dia menyatakan, hak alona membuat laporan polisi. Namun jika dalam perjalanan kasus ini tidak terbukti, ia mengaku akan membuat laporan balik.
"Biarkan saja nggak usah dipikirin. Biarkan saja dulu. Kalau nanti tidak terbukti akan balik ke dirinya sendiri, jangan main-main," kata Halim Darmawan kepada JawaPos.com
Dengan tegas Halim Darmawan melayangkan bantahan atas tudingan dirinya melakukan tindakan melawan hukum yaitu penggelapan dan penipuan.
Cynthiara Alona didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada hari ini. Dilaporkan di Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal Psal 378 KUHP.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
