
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan i
JawaPos.com - Vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat respons positif dari banyak pihak. Sebagian berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding meski putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi termasuk yang menyampaikan harapan itu.
’’Kami apresiasi putusan majelis hakim dan kami berharap jaksa tidak melakukan upaya banding sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer,” katanya. Menurut Edwin, kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut.
Di sisi lain, Kejagung menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski vonis untuk Eliezer jauh di bawah tuntutan JPU, majelis hakim telah menyatakan Eliezer bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan mereka. Selanjutnya, mereka akan mempelajari putusan itu secara lebih terperinci. ”Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut memastikan instansinya akan mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat secara mendalam. Pun pemberian maaf dari keluarga Yosua kepada Eliezer.
Kemarin (15/2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD turut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis tersebut. Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sangat berani dalam mengambil putusan. ”Suara masyarakat didengarkan. Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim,” terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Majelis hakim, kata Mahfud, menyampaikan seluruh fakta persidangan. Mulai yang memojokkan sampai mendukung Eliezer. ”Sehingga saya lihat putusannya menjadi logis,” imbuhnya.
Putusan itu dinilai progresif oleh Mahfud. ”Menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat,” tuturnya. Para hakim memutus perkara itu tanpa pengaruh opini publik. ”Tapi, dia memperhatikan public common sense,” imbuhnya.
Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa dirinya dan masyarakat berterima kasih kepada para hakim yang telah bekerja dengan baik tersebut.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
