Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Februari 2023 | 17.45 WIB

Mahfud MD soal Vonis Eliezer, Hakim Sudah Dengarkan Suara Masyarakat

Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan i - Image

Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan i

JawaPos.com - Vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat respons positif dari banyak pihak. Sebagian berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding meski putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi termasuk yang menyampaikan harapan itu.

’’Kami apresiasi putusan majelis hakim dan kami berharap jaksa tidak melakukan upaya banding sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer,” katanya. Menurut Edwin, kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut.

Di sisi lain, Kejagung menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski vonis untuk Eliezer jauh di bawah tuntutan JPU, majelis hakim telah menyatakan Eliezer bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan mereka. Selanjutnya, mereka akan mempelajari putusan itu secara lebih terperinci. ”Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut memastikan instansinya akan mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat secara mendalam. Pun pemberian maaf dari keluarga Yosua kepada Eliezer.

Kemarin (15/2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD turut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis tersebut. Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sangat berani dalam mengambil putusan. ”Suara masyarakat didengarkan. Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim,” terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Majelis hakim, kata Mahfud, menyampaikan seluruh fakta persidangan. Mulai yang memojokkan sampai mendukung Eliezer. ”Sehingga saya lihat putusannya menjadi logis,” imbuhnya.

Putusan itu dinilai progresif oleh Mahfud. ”Menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat,” tuturnya. Para hakim memutus perkara itu tanpa pengaruh opini publik. ”Tapi, dia memperhatikan public common sense,” imbuhnya.

Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa dirinya dan masyarakat berterima kasih kepada para hakim yang telah bekerja dengan baik tersebut.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore