Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Juli 2018 | 05.35 WIB

Ditahan, Penyuap Politikus Golkar Eni Saragih Diam Seribu Bahasa

Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan rompi tahanan KPK menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) malam. - Image

Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan rompi tahanan KPK menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) malam.

JawaPos.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menanggapi penahanannya, saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21:55 WIB, Johannes tak banyak bicara. Johannes yang keluar dengan baju kemeja bermotif batik dipadu rompi oranye dan celana bahan hitam memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Dia juga memilih menunduk saat awak media berusaha mengabadikan wajahnya.


Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Johannes ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1.


"JBK ditahan 20 hari di Rutan Cab KPK Kavling C-1," ujarnya pada awak media, Sabtu (14/7).


Sebagai informasi, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI sebagai pihak penerima dan Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.


Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.


Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore