Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Agustus 2022 | 16.19 WIB

Terbongkarnya Kasus Kematian Brigadir J Lewat Tulisan Tangan Bharada E

Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sebanyak enam orang - Image

Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sebanyak enam orang

JawaPos.com - Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menulis sendiri pengakuan atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengakuan ini ditulis Bharada E saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Tim Khusus (Timsus).

"Yang bersangkutan saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin sampaikan uneg-uneg, dia ingin tulis sendiri. 'Tidak usah ditanya pak saya tulis sendiri', yang bersangkutan tulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan materai," kata Agung kepada wartawan, Rabu (10/8).

Oleh karena itu, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Brigadir J. Setelah itu, kasus dilimpahkan oleh Timsus kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.

"Termasuk juga Bripka RR saat dilakukan pemeriksaan khusus juga demikian adanya dugaaan tindak pidana maka kami limpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

"RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore