
Polisi dihalangi masuk ke Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Riza/Radar Jombang/JawaPos
JawaPos.com - Akibat aksi menghalangi polisi saat akan menangkap pelaku pencabulan sejumlah santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, simpatisan MSAT atau mas Bechi diamankan aparat. Namun, pihak kepolisian baru menetapkan lima orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengatakan lima orang tersangka itu sedang diperiksa intensif oleh penyidik dari kepolisian.
“Dari 320 orang yang diamankan, sebagian adalah statusnya masih anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirmanto seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Sabtu (9/7).
Dirmanto menjelaskan peran dari masing-masing tersangka itu, yakni untuk pria berinisial WH, warga Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka kedua berinisial MR, 19, warga Ploso, Kabupaten Jombang, melakukan penyiraman kepada Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas. “Tetapi, alhamdulillah tidak menjadikan kasat reskrim ini luka yang serius,” tambah Dirmanto.
Kemudian, tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Selanjutnya tersangka berinisial SA, warga Kabupaten Lamongan, yang melakukan memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.
“Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT kemarin,” katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, itu dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
“Pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara,” ujarnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
