Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Maret 2022 | 06.26 WIB

Pelaku Jual Minyak Goreng Fiktif Rp 28 Ribu, Untung Rp 1 Miliar

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti tindak pidana penipuan dengan modus penjualan minyak goreng murah saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (8/3). FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG - Image

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti tindak pidana penipuan dengan modus penjualan minyak goreng murah saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (8/3). FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG

JawaPos.com - Sebanyak 18 warga di Kabupaten Bandung menjadi korban penipuan dengan modus penjualan minyak goreng murah. Total kerugian akibat transaksi fiktif tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. Pada akhirnya jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap IR, 29, yang menjadi pelaku penjual minyak goreng fiktif tersebut.

Seperti diberitakan Radar Bandung (Jawa Pos Group), Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi awal penjualan minyak goreng fiktif tersebut. Polisi telah menerima laporan dari masyarakat pada November dan Desember tahun 2021 lalu. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan cepat.

Kusworo katakan, ada 2 orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung, yang diketahui telah mentransfer uang Rp 50 juta hingga lebih dari Rp 100 juta. “Dari situ yang bersangkutan para korban belum mendapatkan minyak goreng,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (8/3).

Pelaku IR menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga Rp 28 ribu per 2 liter, padahal harga di pasaran itu mencapai Rp 34 ribu. Di tengah kondisi kelangkaan minyak goreng di pasar, kata Kusworo, membuat sejumlah warga tergiur untuk membeli minyak goreng harga murah dan langsung melakukan transaksi ke pelaku. Agar bisa meyakinkan para korban, Kusworo mengungkapkan, beberapa pembeli diberikan minyak goreng.

“Jadi memang beberapa orang sempat diberikan minyak goreng sehingga bisa memberikan kesaksian transaksi betul nyata,” ungkap Kusworo.

Para korban mendapatkan informasi terkait penjualan minyak goreng murah oleh pelaku dari mulut ke mulut. Polisi secara cepat langsung melakukan penyelidikan agar tidak semakin bertambah para korban.

Terkait penangkapan pelaku, jadi pada awalnya pelaku dipanggil oleh pihak kepolisian dengan berstatus saksi untuk dimintai keterangan. Namun hingga 2 kali dipanggil, pelaku tidak datang hingga akhirnya dijemput untuk dimintai keterangan terkait jual beli minyak goreng.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi terpenuhi unsur, kami naikkan sebagai tersangka. Adapun hasil pemeriksaan didapatkan korban yang sudah melakukan transfer itu sebanyak 18 orang dengan nominal total Rp 1.151.000.000,” tutur Kusworo.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara mencapai 4 tahun. “Apabila masyarakat merasa menjadi korban bisa melapor kepada pihak kepolisian. Selain itu tidak terpancing untuk panic buying atau membeli ke sumber yang tidak jelas,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore