Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Oktober 2018 | 20.38 WIB

Koalisi Jokowi Duga Ratna Sarumpaet Pakai Teknik Propaganda Ala Rusia

Ratna Sarumpaet saat dibawa keluar dari Bandara Soekarno Hatta menuju Polda Metro Jaya. - Image

Ratna Sarumpaet saat dibawa keluar dari Bandara Soekarno Hatta menuju Polda Metro Jaya.

JawaPos.com - Ratna Sarumpaet menyandang status tersangka akibat kebohongan yang dibuatnya. Dia menyebut luka lebam di mukanya akibat pengeroyokan. Padahal sejatinya luka lebam di wajahnya karena operasi sedot lemak.


Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin Arsul Sani pun berharap penyelidikan Polri terhadap ibunda Atiqah Hasiholan itu tak sebatas kasus penyebaran hoax. Dia meminta Polri untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Sebab, kata Arsul, patut diduga Ratna Sarumpaet tengah melakukan propaganda politik.


"Misalnya ada atau tidaknya penerapan teknik propaganda ala Rusia yang dikenal sebagai firehose of the falsehood," ujar Arsul saat dihubungi, Jumat (5/10).


Menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini teknik ‎'Firehose of the falsehood‎' berciri khas pelakunya melakukan kebohongan nyata. Hal itu digunakan untuk membangun ketakutan publik dengan tujuan mendapatkan keuntungan posisi politik.


"Teknik ini juga sekaligus menjatuhkan posisi politik lawannya. Itu dilakukan lebih dari satu kali atau secara terus-menerus (repetitive action)," katanya.


Dugaan adanya penggunaan teknik ini karena kasus pembohongan publik ini menurut catatan Arsul bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, dikembangkan pemberitaan tentang pembakaran mobil Neno Warisman yang setelah diselidiki ternyata bukan dibakar oleh orang lain. Tapi terjadi korsleting pada mobilnya.


Selain ciri berusaha menimbulkan ketakutan pada publik, teknik propaganda ini juga disertai dengan teknik playing victim, yakni menimbulkan kesan pada publik bahwa pelaku pembohongan tersebut adalah korban. Misalnya seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Prabowo Subianto adalah korban dari Ratna Sarumpaet.


Oleh sebab itu, teknik propaganda yang diduga dilakukan oleh Ratna Sarumpaet merupakan salah satu sumber pengembangan hoaks dan ujaran kebencian.


"Jadi, jika kita ingin memerangi hoaks dan ujaran kebencian maka penyelidikan untuk membongkar teknik propaganda di atas perlu dilakukan," pungkasnya.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa saat ini kepolisian telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Argo mengatakan penetapan status ini karena Ratna terjerat kasus penyebaran hoaks atau berita bohong.


Menurut Argo, Ratna bakal dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna bakal dikenai dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
dengan acaman 10 tahun penjara.


Adapun penetapan tersangka Ratna Sarumpaet setelah kepolisian memeriksa Direktur Utama Rumah Sakit Bina Estetika dan tiga perawatnya.


Ratna Sarumpaet sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna diketahui akan pergi ke Santiago, Chili, saat ditangkap oleh polisi.


Argo mengatakan sebelum melakukan penangkapan kepolisian telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Ratna Sarumpaet. Surat itu juga telah dikirimkan ke pihak Imigrasi. Karena itu, polisi mengetahui bahwa Ratna bakal pergi ke luar negeri dan segera melakukan penangkapan.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore