
Photo
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Direktur PT ASA berinisial YP sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi pasien Covid-19. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan kepadanya.
Kanit Krimus Polres Metro Jakbar AKP Fahmi Fiandri mengatakan, keputusan ini diambil penyidik karena YP mengalami sakit. Dengan alasan kesehatan itu, dia hanya dikenakan wajib lapor.
"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Fahmi kepada wartawan, Rabu (4/8).
YP diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 4,5 jam. Dia dicecar 67 pertanyaan. Setelah pemeriksaan dia hanya dikenakan wajib lapor.
"Karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," jelas Fahmi.
Sementara itu, Komisaris PT ASA berinisial S juga belum ditahan. Dia terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan obat Azithromycin 500mg di Kalideres. Kedua tersangka ini yakni Direktur dan Komisaris PT ASA berinisial YP dan S selaku pemilik gudang.
"Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).
Bismo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.
Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Bismo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
