
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan penghancuran barang bukti skandal pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Agenda kali ini yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa setelah sebelumnya persidangan ditunda sebanyak 2 kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Plt Ketua Umum PSSI dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 juncto pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ketika usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tuntutan ini sendiri terbilang lebih ringan dari dakwaan. Mengingat Jaksa menilai Jokdri tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana sesuai pasal 235 juncto pasal 231 juncto pasal 51 KUHP. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kedua primer tersebut," tambah Hendradi.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa hingga dijatuhi tuntutan ini yaitu perbuatan Jokdri dianggap mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola. Sedangkan faktor yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan.
Photo
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sebelumnya, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Di diduga menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Anti Mafia Bola, pada 31 Januari 2019 lalu
Terdakwa diketahui menyuruh anak buahnya untuk mengambil sejumlah barang-barang melalui pintu belakang Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta saat penggeledahan terjadi. Padahal, saat itu, gedung tersebut telah dipasang garis polisi. Barang-barang yang diambil berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
