
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
JawaPos.com – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akhirnya menghirup udara segar kemarin (31/10). Terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 itu bebas murni dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.
Siti divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama pada 16 Juni 2017. Pada Juli 2018, Siti sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Siti mengajukan bukti baru (novum). Yakni, keterangan mantan staf Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemenkes Ria Lenggawani. Namun, PK itu ditolak.
Kabaghumas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Rika Aprianti menjelaskan, Siti bebas karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti. ”Uang pengganti telah dibayarkan ke kas negara,” kata Rika kemarin.
Baca juga:

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
