Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2017 | 00.45 WIB

MK Diminta Tolak Uji Materi Soal Pembatasan Remisi Napi Korupsi

Ilustrasi gedung KPK - Image

Ilustrasi gedung KPK

JawaPos.com - Sejumlah aktivis pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi untuk Koruptor meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU yang melonggarkan syarat pemberian remisi napi korupsi.


Uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan itu diajukan sejumlah terpidana kasus korupsi. Mulai dari pengacara kondang OC Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, hingga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.


"Pengujian Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 merupakan siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman yang sedang dijalani," kata Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rilis yang diterima JawaPos.com, Rabu (1/11).


Erasmus mengatakan, dalam argumentasinya, pemohon menilai remisi merupakan hak seluruh narapidana. Namun, pada kenyataannya para pemohon yang merupakan terpidana kasus korupsi hingga kini tidak mendapatkan hak tersebut meskipun menurutnya, telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.


"Sehingga menilai hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia," ujarnya.


Menurut Erasmus, upaya yang dilakukan oleh para pemohon dapat dilihat sebagai siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Hal ini dikarenakan selain argumentasi yang prematur, pemohon adalah narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Setidaknya ada enam alasan kenapa Mahkamah Konstitusi harus menolak pengujian yang diajukan oleh pemohon," papar Erasmus.


Alasan pertama, pemohon terpidana kasus korupsi tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi. Meskipun disebut sebagai hak narapidana, namun ada tata cara dan syarat yang mengatur pemberian remisi. PP 99 Tahun 2012 mengamanatkan syarat tambahan bagi narapidana kasus korupsi yaitu menyandang status Justice Collaborator dan telah membayar denda atau uang pengganti.


"Syarat ini tidaklah dapat dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 12 Tahun 1995," jelasnya.


Alasan kedua, pengetatan Remisi adalah kebijakan hukum pemerintah. Pengetatan remisi dalam PP 99/2012 merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka pemerintah. UU 12/1995 dalam Pasal 14 ayat (2) mengamanatkan tata cara pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah.


"Ini berarti bagaimana remisi diberikan merupakan sepenuhnya kebijakan pemerintah," kata dia.


Ketiga, Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013 dan 63 P/HUM/2015 menguatkan keberadaan PP 99/2012. Mahkamah Agung melalui dua putusannya menilai, pengetatan remisi bagi narapidana korupsi bukan merupakan pelanggaran HAM.


"Melainkan merupakan konsekuensi logis dari nilai atau bobot kejahatan yang korupsi yang memiliki dampak yang luar biasa," tambahnya.


Alasan keempat, pengetatan remisi sejalan dengan semangat United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC). Dalam rekomendasi reviewer UNCAC menilai, dalam praktiknya, aturan hukum Indonesia belum memadai untuk mengakomodasi pengaturan yang berkaitan dengan remisi atau pembebasan beryarat.


"Dan merekomendasikan pemerintah untuk menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat," tutur Erasmus.

Editor: Administrator
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore