
Suasana area pemakaman khusus jenazah Covid-19 TPU Jombang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/8/2021). Pemerintah mengklaim terjadi penurunan kasus infeksi Covid-19 imbas pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Kend
JawaPos.com - Terungkapnya kasus honor pemakaman yang sempat masuk ke kantong bupati Jember mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar tak terulang, Kemendagri meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk memantau potensi praktik serupa di kabupaten/kota lainnya.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi di level provinsi. Hasilnya, tidak ada yang menganggarkan insentif Covid-19 untuk kepala daerah. Namun, untuk kabupaten/kota, Ardian belum mendapat laporan. Sebagaimana hierarki pemerintahan, yang mengevaluasi kabupaten/kota adalah pemerintah provinsi. ”Untuk kabupaten/kota, yang paling paham adalah pemprov. Hasil pantauan kami, tidak ada seperti di Jember untuk provinsi,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, pejabat daerah dilarang memanfaatkan situasi pandemi sebagai momentum menambah insentif. Meski secara aturan tidak melanggar, hal itu tidak patut dilakukan. Sebab, tidak mencerminkan sikap sense of crisis. Dia menekankan, insentif harus diutamakan kepada masyarakat rentan seperti keluarga yang kehilangan pendapatan atau UMKM. ”Pak Menteri berkali-kali ingatkan kepala daerah agar APBD difokuskan pada penanganan Covid dan dampak sosial ekonominya,” kata dia. Ardian juga meminta pemda menjaga kepekaan sosial saat menyusun anggaran. ”Jangan nanti semua kegiatan dibuat honor,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa kementeriannya tidak berwenang dalam pemberian gaji atau insentif di luar tenaga kesehatan. ”Kalau dari pemda, itu kebijakan pemda masing-masing,” ungkapnya kemarin.
Sejauh ini, pemerintah telah membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan 99,3 persen. Masih ada 0,7 persen tunggakan yang segera diselesaikan. Tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat dimintai dokumen pertanggungjawaban. Kemenkes masih memiliki anggaran Rp 9,95 miliar yang rencananya digunakan untuk membayar tunggakan itu. Secara detail, untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan pada 2020, dari anggaran Rp 1,48 triliun, sudah diproses pembayarannya Rp 1,469 triliun.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
