Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Desember 2022 | 17.07 WIB

PAN Tetap Ingin Sistem Pemilu 2024 Digelar Proporsional Terbuka

Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang berwacana kembali melakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai, dan tidak ada daftar calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 menuai polemik. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menegaskan, sistem Pemilu di Indonesia sudah digelar dengan proporsional terbuka sejak 2009 lalu.

"Sudah dipakai berulang kali dalam Pemilu kita, setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun, masyarakat menerimanya dengan baik," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (30/12).

Sistem proporsional terbuka diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada putusan MK tertanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Terkait adanya judicial review (JR) untuk kembali masuk ke dalam sistem proporsional tertutup, kata Saleh, MK harus berpikir objektif. Karena itu, MK harus berhati-hati dalam memutuskan perkara penggunaan sistem Pemilu 2024.

"Jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya," tegas Saleh.

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menegaskan, hadirnya sistem proporsional terbuka meningkatkan partisipasi publik, yang hakikatnya sebagai pemilih untuk mendapatkan keterbukaan informasi pada Pemilu. Mereka dinilai berhak mengetahui dan menentukan siapa saja caleg yang akan duduk di parlemen.

"Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas," ucap Saleh.

Saleh berharap, para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim sebelumnya. Hal ini penting, untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

"Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini," cetus Saleh.

Dalam konteks pengujian UU pemilu di MK, Saleh menyebut ada beberapa isu strategis lain yang tidak dikabulkan oleh MK. Salah satunya terkait pengujian pasal terkait presidential threshold, mengingat banyak lembaga dan elemen yang sudah mengajukan JR untuk menghapus Presidential Threshold tersebut.

"Tetapi, MK tidak pernah mengabulkannya," papar Saleh.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, terbuka kemungkinan Pemilu 2024 akan diterapkan sistem proporsional tertutup. Sehingga, pemilih hanya akan memilih partai politik bukan lagi caleg.

Hasyim menyatakan, sistem itu berpotensi diberlakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka, menjadi tertutup.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ucap Hasyim di kantor KPU RI, Kamis (29/12).

Karena itu, Hasyim meminta para elite politik untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya. Sebab, ke depan dimungkinkan tidak ada lagi daftar caleg.

"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara," ucap Hasyim.

"Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore