
ANTISIPASI: Calon penumpang pesawat di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda kemarin. Petugas memperketat pengawasan, menyortir penumpang, dan memperluas batasan pengantar. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com – Banyaknya kritik terhadap kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat mendorong pemerintah untuk merespons. Setelah menurunkan tarif dan memperpanjang masa berlaku hasil tes, pemerintah kembali membuka opsi penggunaan tes antigen bagi calon penumpang pesawat.
Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (28/10) malam.
Namun, opsi penggunaan tes antigen hanya berlaku untuk penerbangan antarwilayah di luar Pulau Jawa-Bali.
Sementara, calon penumpang pesawat untuk penerbangan di dalam wilayah Jawa-Bali maupun keluar/masuk Jawa-Bali tetap wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) dengan masa berlaku maksimal tiga hari.
Untuk penggunaan syarat tes antigen dalam penerbangan di luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa berlaku hanya satu hari. Selain itu, calon penumpang wajib memegang sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyatakan, penyesuaian dilakukan untuk merespons aspirasi publik. Sesuai dengan arahan presiden, masa berlaku hasil tes PCR harus diperpanjang dan tarifnya diturunkan.
Sementara, pemerintah menambah opsi syarat tes antigen setelah mencermati sejumlah hal. Yang utama adalah masih minimnya fasilitas kesehatan di luar Jawa-Bali. ”Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (29/10).
Safrizal menegaskan, masih diterapkannya syarat wajib tes PCR di Jawa-Bali merupakan bagian dari upaya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, intensitas penggunaan moda transportasi udara kian meningkat. ”Untuk pengendalian dan antisipasi potensi munculnya varian baru Covid-19,” katanya.
Meski demikian, Safrizal menegaskan bahwa pemberlakuan syarat tes PCR terhadap calon penumpang pesawat terbang bukan hal yang ”dikunci” selamanya. Kebijakan masih mungkin berubah. ”Akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, terbitnya Inmendagri 56/2021 ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. ”SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Dalam SE tersebut diatur syarat penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali adalah wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan PCR dengan sampel diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam. ”Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” paparnya.
Pengecualian pertama adalah pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Novie menjelaskan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga. ”Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) dan memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” terangnya.
Pengecualian kedua adalah yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
