Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juni 2022 | 17.26 WIB

MUI: Ganja Haram Karena Memabukan, tapi Perlu Kajian Untuk Kesehatan

VIRAL: Santi saat berdemontrasi di area car free day Jakarta, Minggu (26/6) lalu. (TWITTER) - Image

VIRAL: Santi saat berdemontrasi di area car free day Jakarta, Minggu (26/6) lalu. (TWITTER)

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai jika ganja adalah barang haram untuk dikonsumsi. Namun, MUI tetap siap melakukan kajian pemakaian ganja untuk kepentingan medis.

Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ganja adalah barang yang bisa memabukan. Dalam islam, semua benda yang memabukan baik itu sedikit atau banyak dikatagorikan haram.

"Mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," kata Asrorun kepada wartawan, Kamis (30/6).

Namun, secara syariat ada pengecualian untuk mengkonsumsi barang yang diharamkan dalam kondisi dan syarat tertentu. Namun, harus ada kajian komperehensif yang dilakukan untuk menerbitkan fatwa MUI terkait ganja dipakai kepentingan medis.

"Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.

Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis. “Kalau memang ganja dilarang, dalam arti (ganja dapat) membuat masalah dalam Al-Qur’an dilarang,” kata Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (27/6).

Oleh karen itu, Ma’ruf Amin meminta agar MUI segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja medis. Menurut Ma’ruf Amin, ada kriteria khusus penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan,” tegas Ma’ruf.

“Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari pada ganja itu,” sambungnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore