
VIRAL: Santi saat berdemontrasi di area car free day Jakarta, Minggu (26/6) lalu. (TWITTER)
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai jika ganja adalah barang haram untuk dikonsumsi. Namun, MUI tetap siap melakukan kajian pemakaian ganja untuk kepentingan medis.
Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ganja adalah barang yang bisa memabukan. Dalam islam, semua benda yang memabukan baik itu sedikit atau banyak dikatagorikan haram.
"Mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," kata Asrorun kepada wartawan, Kamis (30/6).
Namun, secara syariat ada pengecualian untuk mengkonsumsi barang yang diharamkan dalam kondisi dan syarat tertentu. Namun, harus ada kajian komperehensif yang dilakukan untuk menerbitkan fatwa MUI terkait ganja dipakai kepentingan medis.
"Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.
Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis. “Kalau memang ganja dilarang, dalam arti (ganja dapat) membuat masalah dalam Al-Qur’an dilarang,” kata Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (27/6).
Oleh karen itu, Ma’ruf Amin meminta agar MUI segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja medis. Menurut Ma’ruf Amin, ada kriteria khusus penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
“Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan,” tegas Ma’ruf.
“Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari pada ganja itu,” sambungnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
