
Presiden Joko Widodo
JawaPos.com - DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Penundaan ini akibat adanya virus Korona atau Covid-19 di dalam negeri.
Akibat penundaan itu. Maka selanjutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).
Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, mengenai Perppu tersebut pembahasannya sudah dalam tahap final oleh Sekretariat Kabinet (Setneg) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Sudah pembahasan final antara Setneg dan kementerian dan lembaga," ujar Dini kepada wartawan, Rabu (29/4).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menambahkan, Presiden Jokowi menargetkan pada awal bulan Mei ini Perppu tersebut sudah bisa dieksekusi. Sehingga ada landasan hukum mengenai perubahan jadwal Pilkada serentak ini.
"Targetnya tetap April ini atau awal Mei ditandatangani oleh Presiden Jokowi," katanya.
Mengenai jadwal perubahan pelaksanaan Pilkada serentak, Presiden Jokowi mengikuti kesepakatan KPU dan DPR dengan memilih 9 Desember pelaksanaan hajatan kepala daerah tersebut.
"Sejauh ini seperti itu (opsi 9 Desember perubahan jadwal Pilkada serentak-Red)," ungkapnya.
Diketahui, DPR dan KPU telah memutukan mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada serentak dari awalnya 23 Semptember diundur menjadi 9 Desember 2020.
Keputusan penundaan Pilkada serentak digelar 9 Desember setelah Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Maka dengan Pilkada diputuskan untuk ditunda. Maka Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu sebagai legitimasi hukumnya. Sebab tahapan dan penyelenggaran Pilkada 2020 ini telah dituangkan dalam UU Nomor10/2016 tentang Pilkada.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=cLM3H6qlIWM
https://www.youtube.com/watch?v=9TIxBLIidKE
https://www.youtube.com/watch?v=381__fOa4Tk

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
