
Presiden Joko Widodo
JawaPos.com - DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Penundaan ini akibat adanya virus Korona atau Covid-19 di dalam negeri.
Akibat penundaan itu. Maka selanjutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).
Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, mengenai Perppu tersebut pembahasannya sudah dalam tahap final oleh Sekretariat Kabinet (Setneg) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Sudah pembahasan final antara Setneg dan kementerian dan lembaga," ujar Dini kepada wartawan, Rabu (29/4).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menambahkan, Presiden Jokowi menargetkan pada awal bulan Mei ini Perppu tersebut sudah bisa dieksekusi. Sehingga ada landasan hukum mengenai perubahan jadwal Pilkada serentak ini.
"Targetnya tetap April ini atau awal Mei ditandatangani oleh Presiden Jokowi," katanya.
Mengenai jadwal perubahan pelaksanaan Pilkada serentak, Presiden Jokowi mengikuti kesepakatan KPU dan DPR dengan memilih 9 Desember pelaksanaan hajatan kepala daerah tersebut.
"Sejauh ini seperti itu (opsi 9 Desember perubahan jadwal Pilkada serentak-Red)," ungkapnya.
Diketahui, DPR dan KPU telah memutukan mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada serentak dari awalnya 23 Semptember diundur menjadi 9 Desember 2020.
Keputusan penundaan Pilkada serentak digelar 9 Desember setelah Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Maka dengan Pilkada diputuskan untuk ditunda. Maka Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu sebagai legitimasi hukumnya. Sebab tahapan dan penyelenggaran Pilkada 2020 ini telah dituangkan dalam UU Nomor10/2016 tentang Pilkada.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=cLM3H6qlIWM
https://www.youtube.com/watch?v=9TIxBLIidKE
https://www.youtube.com/watch?v=381__fOa4Tk

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
