Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Oktober 2021 | 02.30 WIB

Pemerintah Diminta Perketat Prokes dan Beri Masyarakat Vaksin Booster

Ilustrasi vaksinasi di Kota Surabaya. Alfian Rizal/JawaPos - Image

Ilustrasi vaksinasi di Kota Surabaya. Alfian Rizal/JawaPos

JawaPos.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021. Hal tersebut pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, pasalnya penanganan pandemi Covid-19 dinilai sudah membaik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa dibandingkan meniadakan libur cuti bersama, sebaiknya pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Untuk yang namanya mengantisipasi libur itu, lebih baik penegakan prokes aja, prokes ditegakkan," kata dia ketika dihubungi JawaPos.com, Kamis (28/10).

Dia juga menyarankan pemerintah untuk melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Bahkan menurutnya, pemerintah bisa saja memberikan rekomendasi vaksin booster bagi mereka yang merupakan angkatan lama penerima vaksin.

"Kemudian yang vaksinnya sudah lama, yang angkatan lama seperti Sinovac, itu kebijakan booster-nya dijalankan. Itu solusinya, jadi tidak perlu lagi meniadakan," terang dia.

"Suruh booster aja, bikin aturan bayar Rp 150 ribu bayar sendiri tidak apa-apa. Kalau memang mau booster silakan bayar," tuturnya.

Pasalnya, jika meniadakan, hal ini tentu kontraproduktif dengan pelonggaran level PPKM yang bertujuan untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Jadi, pemerintah sebaiknya mengetatkan prokes dan percepatan vaksin.

"Kan masih banyak juga yang belum divaksin masyarakat kita. jadi vaksinnya aja dipercepat, kemudian prokes dilakukan," pungkas dia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore