Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Juli 2021 | 02.48 WIB

Kemendagri Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Belum jadi Syarat Bikin KTP

Ilustrasi kartu tanda penduduk (KTP). Kliwon/Antara - Image

Ilustrasi kartu tanda penduduk (KTP). Kliwon/Antara

JawaPos.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia memastikan tidak ada penambahan persyaratan baru.

Pengurusan layanan Adminduk pada masa pandemi Covid-19 juga tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19. Penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Terlebih memang saat ini pemerintah tengah menggencarkan persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya," ucap Zudan.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk. "Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apapun itu, kita akan melihat perkembangannya," pungkas Zudan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore