Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Januari 2020 | 19.22 WIB

Usai Sugeng dan Yadyn, Giliran Jaksa Kasus Akil Mochtar Ditarik

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutasi empat orang Jaksa ke institusi asalnya ke Kejaksaan Agung. Kedua Jaksa yang sebelumnya dimutasi yakni Jaksa Yadyn dan Jaksa Sugeng.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun JawaPos.com, kedua Jaksa lainnya yakni Jaksa Pulung Rinandoro dan Jaksa Dwi Aries Sudarto. Berbeda dengan Yadyn dan Sugeng yang ditarik secara tiba-tiba, Pulung dan Dwi Aries ditarik lantaran sudah bertugas di KPK kurang lebih selama 10 tahun. Sehingga masa tugasnya di lembaga antirasuah telah selesai.

"Per tanggal 19 Januari dan awal Februari (telah habis masa kerjanya di KPK)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada JawaPos.com, Selasa (28/1).

Salah satu Jaksa yang habis masa kerjanya, Jaksa Pulung Rinandoro diketahui sempat menangani perkara suap penanganan sengketa Pilkada. Akil diketahui telah divonis sumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya empat orang Jaksa yang dimutasi ke intansi asalnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, KPK belum merinci secara detail empat orang jaksa yang dimutasi ke Kejagung tersebut.

"Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Ali menampik, jika salah satu jaksa dan penyidik yang dimutasi ke Kejagung dan Polri berkaitan dengan pengusutan kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Menurutnya, penarikan itu karena kebutuhan organisasi.

"Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK," tukas Ali.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore