
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi belum menghasilkan keputusan final. Menurutnya, gagasan tersebut masih berada dalam tahap diskusi dan belum masuk ke pembahasan resmi pemerintah.
Supratman mengatakan usulan yang disampaikan Luhut belum dapat dianggap sebagai keputusan yang akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi. Pemerintah masih perlu mendiskusikan gagasan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada, sampai hari ini itu masih didiskusikan," kata Supratman di Jakarta pada Senin (26/10).
Ia menjelaskan pembahasan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi berpotensi berlangsung panjang. Sebab, langkah tersebut berkaitan dengan perubahan undang-undang sehingga membutuhkan proses yang tidak sederhana. Karena itu, ia menegaskan sampai saat ini pemerintah belum membicarakan usulan tersebut secara khusus.
"Jadi sampai hari ini masih semua dalam proses diskusi. Belum (dibahas), belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk mengubah, mengusulkan revisi undang-undang," jelasnya.
DEN Usulkan Perubahan Definisi Korupsi kepada Prabowo
Usulan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
Setelah pertemuan tersebut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden menyetujui kajian yang disusun DEN mengenai definisi korupsi. "Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ucap Luhut.
Luhut menyatakan, kajian tersebut mengusulkan agar pendekatan penanganan korupsi tidak hanya bertumpu pada unsur kerugian negara, tetapi lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022