Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 15.55 WIB

Verifikasi DPT Muktamar ke-35 NU Selesai, 557 Peserta Berhak Memilih

Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan sebanyak 557 peserta dinyatakan berhak menggunakan hak suara dalam Muktamar ke-35 NU. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan sebanyak 557 peserta dinyatakan berhak menggunakan hak suara dalam Muktamar ke-35 NU. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah merampungkan proses verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), yang akan digelar di Jombang selama 27 - 31 Agustus 2026.

Dari total 590 peserta Muktamar ke-35 NU yang terdata, sebanyak 557 kepengurusan tingkat cabang (PCNU), wilayah (PWNU), dan PCINU, dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilik hak suara.

Hal tersebut disampaikan Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, Prof. Mohammad Nuh, saat meninjau Command Centre di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Selasa (25/8).

"Sudah 100 persen. DPT sebanyak 557 yang meliputi PCNU, PWNU dan PCINU. Kalau jumlah total ada 590, jadi ada 3 persen yang tidak memenuhi syarat," tuturnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Bromo, Rabu (26/8).

Tiga persen ini sekitar 33 PCNU/ PWNU/ PCINU. Prof. NUh menjelaskan peserta yang tidak tercantum dalam DPT bukan karena persoalan kuorum, melainkan karena murni tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia.

Beberapa faktor administrasi menjadi penyebab peserta tidak dapat masuk DPT. Di antaranya terdapat peserta yang meninggal dunia serta perubahan status kepengurusan, khususnya pada PCINU.

"Karena kan ada yang sudah mati, ada yang tidak memenuhi syarat. Dari sisi kuorumnya aman, karena itu kan sudah 97 persen (557 peserta Muktamar yang memiliki hak suara)," imbuhnya.

Meskipun demikian, peserta Muktamar yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap diberikan ruang untuk mengikuti Muktamar. Mereka dapat hadir dengan status sebagai peninjau

Meski tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, peserta Muktamar ke-35 NU tetap diperbolehkan mengikuti rangkaian kegiatan. Mereka hadir dengan status sebagai peninjau tanpa memiliki hak suara.

Sementara itu, untuk PCINU yang berada di luar negeri, panitia memastikan tidak ada pemungutan suara melalui daring maupun hybrid. Seluruh peserta yang memiliki hak suara wajib hadir langsung dalam Muktamar.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore