Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 17.54 WIB

Kemensos Rilis Kartu Penyandang Disabilitas Virtual, Diskon 20 Persen di 9 Layanan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). (Biro Humas Kemensos) - Image

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). (Biro Humas Kemensos)

JawaPos.com - Pemerintah secara resmi menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbasis digital untuk memenuhi hak-hak kelompok disabilitas di Indonesia. 

Melalui kartu virtual ini, para pemegang KPD berhak memperoleh fasilitas konsesi atau potongan harga minimal 20 persen di berbagai layanan publik strategis.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang ditandatangani pada 2 Juli 2026.

Aturan ini menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, KPD menjadi instrumen utama agar masyarakat penyandang disabilitas dapat menikmati berbagai kemudahan yang disediakan negara.

"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Diskon di 9 Sektor Strategis dan Aturan Transisi

Fasilitas konsesi yang ditetapkan dalam regulasi baru ini bernilai paling rendah 20 persen.

Hak tersebut mencakup sembilan sektor vital, meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga bidang olahraga.

Bahkan, besaran potongan harga dapat diberikan lebih tinggi khusus untuk sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga jika penerima membutuhkan pendampingan.

Bagi warga yang belum mengantongi KPD virtual, pemerintah memastikan bahwa fasilitas pengurangan biaya tetap bisa diakses selama masa transisi berlangsung.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore