Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 17.07 WIB

PBNU Bantah Isu Penahanan SK Muktamar NU ke-35: Itu Hak PCNU dan PWNU

Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, Mohammad Nuh, membantah isu penahanan SK PWNU dan PCNU. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, Mohammad Nuh, membantah isu penahanan SK PWNU dan PCNU. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah adanya penahanan SK kepengurusan PCNU dan PBNU, sebagai syarat mengikuti Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Agustus 2026 mendatang. 

Hal tersebut disampaikan Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, Mohammad Nuh, menanggapi isu yang beredar bahwa PBNU sengaja menahan SK untuk kepentingan politik. 

"Saya pastikan tidak ada penyanderaan SK. Surat Keputusan adalah hak PCNU, PWNU. PBNU berkewajiban menerbitkannya sepanjang persyaratan organisasi dipenuhi," tuturnya di Surabaya, Selasa (21/7) kemarin.

Meski demikian, Nuh tak menampik bahwa masih ada pengurus cabang maupun Wilayah yang terkendala syarat administrasi, sehingga surat keputusan (SK) untuk mengikuti Muktamar, belum bisa terbit.

"Alhamdulillah nggak sampai 100 (yang terkendala SK) saya kira. Sementara yang sudah kita selesaikan oleh tim panel ini sudah 180-an (SK kepengurusan PCNU dan PWNU), ya," lanjut mantan Rektor ITS itu.

Setiap persoalan administrasi ditelusuri secara bertahap untuk mengetahui penyebab keterlambatan penerbitan SK.

Setelah penyebab ditemukan, PBNU bersama pengurus terkait mencari solusi penyelesaiannya.

"Kami menggunakan pendekatan how to solve. Ada sebagian yang masa berlaku SK-nya baru habis belakangan sehingga kami berikan kebijakan perpanjangan, terutama yang habis pada bulan Juli (2026)," ucapnya. 

Sementara itu, bagi PCNU atau PWNU yang masa berlaku SK-nya masih mencukupi, PBNU memberi waktu untuk menyelenggarakan konferensi wilayah maupun cabang sesuai ketentuan yang berlaku.

PBNU juga menerapkan kebijakan khusus bagi kepengurusan NU di wilayah Papua. Langkah afirmatif ini diambil karena kondisi geografis, keamanan, dan tantangan organisasi di wilayah tersebut berbeda dibandingkan daerah lain.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore